Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Jaksa dalam Perkara 30 Kg Sabu, Terdakwa Amsyah Yadhi Resmi Bebas

×

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Jaksa dalam Perkara 30 Kg Sabu, Terdakwa Amsyah Yadhi Resmi Bebas

Sebarkan artikel ini
IMG 20250807 WA0041 1
Putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi jaksa dalam perkara sabu. (Kalimantanpost.com/Repro)

JAKARTA, Kalimantanpost.com – Mahkamah Agung Republik Indonesia resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara pidana narkotika atas nama terdakwa Amsyah Yadhi alias Yadi bin Iyus (Alm), yang sebelumnya telah diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Putusan kasasi dengan Nomor: 8638 K/PID.SUS/2025, dibacakan pada Selasa, 5 Agustus 2025, oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung yang terdiri dari:
• Hakim Ketua: Hidayat Manao
• Hakim Anggota I: Sigid Triyono
• Hakim Anggota II: Yanto

Kalimantan Post

Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung secara tegas menyatakan:

“Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum.”

Putusan ini sekaligus memperkuat putusan tingkat pertama yang membebaskan terdakwa Amsyah Yadhi dari segala dakwaan terkait kepemilikan dan peredaran narkotika jenis sabu seberat 30 kilogram. Majelis hakim menyatakan bahwa tidak ditemukan cukup bukti hukum yang dapat mengaitkan terdakwa secara langsung maupun tidak langsung dengan barang bukti dimaksud.

Penasihat hukum terdakwa, Muhammad Rizky Hidayat, S.H., M.Kn., dan tim, menyambut baik putusan Mahkamah Agung tersebut sebagai bentuk kemenangan atas prinsip keadilan.

“Ini adalah kemenangan bagi hukum dan keadilan. Dari awal kami meyakini klien kami tidak bersalah, dan alhamdulillah Mahkamah Agung telah menguatkan putusan bebas itu,” ujar Rizky Hidayat dalam keterangan persnya, Kamis (7/8/2025).

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum mengajukan upaya hukum kasasi atas putusan bebas dari Pengadilan Negeri Banjarmasin yang dibacakan pada pertengahan tahun 2025. Namun setelah menelaah berkas perkara dan fakta hukum di tingkat kasasi, Mahkamah Agung memutuskan tidak sependapat dengan argumentasi jaksa.

Dengan ditolaknya kasasi tersebut, maka status hukum terdakwa Amsyah Yadhi alias Yadi bin Iyus (Alm) dinyatakan resmi bebas.

Dalam pertimbangan hukumnya, hakim menyatakan bahwa berdasarkan fakta maupun bukti yang terungkap dalam persidangan ternyata terdakwa tidak mengetahui bahwa barang yang dibawanya berisi narkoba baik itu jenis sabu-sabu dan ekstasi dalam jumlah besar.

Baca Juga :  DPR Setujui Permohonan Pemberian Abolisi Presiden Terhadap Tom Lembong

Terlebih terdakwa ternyata memang berprofesi sebagai seorang kurir ojek online maupun offline, dan saat membawa paket sabu-sabu dalam jumlah besar tersebut hanya dibayar Rp200 ribu.

Terdakwa pun mengambil paket berisi narkoba tersebut di kawasan Liang Anggang Banjarbaru, setelah dihubungi oleh seorang perempuan bernama Siska yang masih dalam pengejaran polisi (DPO).

Yadi kemudian membawa paket berbentuk kardus tersebut di jok sepeda motor dan mengikatnya menggunakan karet.

Sebelumnya terdakwa pernah diminta oleh Siska untuk mengantar paket barang, dan isinya hanyalah berupa alat kosmetik.

Dia mengetahui bahwa isinya kosmetik karena memang disuruh oleh Siska untuk membuka isi paket.

Namun untuk paket pengantaran yang kedua, Yadi tidak mengetahui bahwa paket tersebut ternyata berisi narkoba dalam jumlah besar, dan menduga isinya kurang lebih juga berisi alat kosmetik.

Terdakwa baru mengetahui bahwa isi paket yang dibawa adalah narkoba setelah dicegat dan dilakukan penggeledahan oleh petugas kepolisian.

Berdasarkan uraian dan pertimbangan tersebut, majelis hakim menilai tidak menemukan niatan jahat (mens rea) dari terdakwa dalam perkara ini. (KPO-1)

Iklan
Iklan