Karena alasan kesehatan, harus menjalani perawatan di Instalasi Gawat Darurat RSUD H Badaruddin Kasim Tanjung.
TANJUNG, KP – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong, menetapkan mantan Bupati Tabalong dua periode 2014-2019 dan 2019-2024 berinisial AS (65) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi kerja sama bahan olahan karet (Bokar).
Akibatnya menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 1,8 miliar.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tabalong M Fadhil, Kamis (28/8), mengatakan penetapan tersangka terhadap AS dilakukan setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
“Kita menetapkan AS sebagai tersangka dan dilakukan penahanan sejak 27 Agustus 2025 hingga 20 hari ke depan,” ujar Fadhil.
Namun, karena alasan kesehatan, mantan Bupati Tabalong tersebut harus menjalani perawatan di Instalasi Gawat Darurat RSUD H Badaruddin Kasim Tanjung pada Kamis dini hari dengan didampingi tim medis dan penyidik Kejari Tabalong.
Sejak Rabu sekitar pukul 14.00 WITA hingga Kamis dinihari pukul 02.00 WITA, penyidik Kejari Tabalong memeriksa AS sebagai saksi, kemudian yang bersangkutan dibawa ke rumah sakit untuk observasi medis.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Tabalong Andi Hamzah Kusumaatmaja menegaskan penetapan tersangka berdasarkan dua alat bukti yang sah sesuai hasil penyidikan.
“Hasil penyidikan menunjukkan AS diduga secara aktif memengaruhi beberapa pihak sehingga terjalin kerja sama Bokar tahun 2019 antara Pemerintah Kabupaten Tabalong dengan Perumda Tabalong Jaya Persada,” jelas Andi.
Atas perbuatannya, tersangka AS disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 3 junto Pasal 18 junto Pasal 55.
Sebelumnya, Kejari Tabalong telah menetapkan dua tersangka lain dalam kasus serupa, yakni A selaku Direktur Perumda Tabalong Jaya Persada dan J selaku Direktur PT Eksklusife Baru.
Pada rangkaian penyidikan, Kejari Tabalong telah memeriksa 50 saksi, termasuk Kepala DPPKAD Tabalong HA, pihak Unit Pengelolaan dan Pengolahan Bokar, vendor pengolahan karet, perusahaan pembeli karet, hingga mantan pegawai perumda terkait perkara tersebut. (*/ant/K-2)