Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Massa Ojol Bertahan di Kawasan Mako Brimob hingga Jumat Dini Hari

×

Massa Ojol Bertahan di Kawasan Mako Brimob hingga Jumat Dini Hari

Sebarkan artikel ini
IMG 20250829 WA0006
Massa masih bertahan di kawasan Mako Brimob Kwitang hingga dini hari Massa saat berada di kawasan Mako Brimob Kwitang Jakarta, Jumat dini hari (29/8/2025). (Antara)

JAKARTA, Kalimantanpost.com – Ribuan massa dari pengemudi ojek online (ojol) dan warga masih bertahan di kawasan Mako Brimob Kwitang hingga Jumat (29/8/2025) dini hari, meskipun beberapa kali kali telah dihalau petugas keamanan dengan menembakkan gas air mata.

Pantauan di lokasi pada Jumat sekitar jam 03.00 WIB, ribuan massa masih berkumpul, mereka tetap bertahan meski beberapa kali petugas menembakkan gas air mata.

Kalimantan Post

Suara letusan pun masih terdengar di sekitar kawasan Mako Brimob. Selain itu titik-titik api dan asap gelap juga terlihat di sekitar jalan layan Senen.

Kendaraan roda dua dan empat juga berjejer di sepanjang jalan layang, mereka berhenti untuk melihat situasi terkini di kawasan Mako Brimob Kwitang yang dikepung massa setelah peristiwa pengemudi ojol tewas terlindas.

Massa juga sempat membakar pos Polisi yang berada persis di bawah jalan layang Senen. Mereka meluapkan kemarahannya dan menuntut pertanggungjawaban dari pihak kepolisian.

Sebelumnya, Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Polisi Abdul Karim memastikan penanganan kasus kendaraan taktis (rantis) yang menabrak dan melindas pengemudi ojek online (ojol) hingga tewas dilakukan secara transparan.

“Pemeriksaan dilakukan secara cepat dan transparan,” katanya saat memberi keterangan kepada media di Jakarta, Jumat.

Ia mengatakan penanganan kasus tersebut juga dilakukan bukan hanya dari Propam Mabes Polri, tapi bersama dengan Korps Brimob, mengingat pelaku penabrakan merupakan anggota Brimob.

Selain pihak internal Polri, penanganan kasus tersebut juga dikoordinasikan dengan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Hal ini dilakukan untuk memastikan penanganan kasus agar transparan. (Ant/KPO-1)

Baca Juga :  Wakil Menteri Dilarang Mahkamah Konstitusi Rangkap Jabatan
Iklan
Iklan