Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Modus Jual-Beli Vespa Antik, Penipu Ini Dapat Rp2 Miliar dari 66 Korbannya

×

Modus Jual-Beli Vespa Antik, Penipu Ini Dapat Rp2 Miliar dari 66 Korbannya

Sebarkan artikel ini
IMG 20250808 WA0043
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Polisi Kusumo Wahyu Bintoro (kanan) saat konferensi pers di Polres Metro Bekasi Kota, Jumat (8/8/2025). (Antara/Repro-Humas Polres Metro Bekasi Kota)

JAKARTA, Kalimantanpost.com – Pria berinisial AWP (39) melakukan penipuan jual-beli Vespa di Bekasi meraup Rp2 miliar dari 66 korbannya.

“Kurang lebih 66 korban dengan total kerugian Rp2.024.262.000,” kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Polisi Kusumo Wahyu Bintoro dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (8/8/2025).

Kalimantan Post

Pelaku AWP ditangkap pada Senin (4/8) pukul 19.30 WIB di Kampung Bangkuang Wetan RT 08/04 Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi (Jawa Barat).

Kronologi kejadian tersebut bermula pada bulan Januari 2025 saat pelaku menawarkan sepeda motor jenis Vespa antik yang diakuinya milik pelaku.

Kemudian pelaku mengirimkan foto dan video motor Vespa tersebut melalui WhatsApp (WA) kepada salah satu korban berinisial ANP.

Kemudian korban tergiur untuk membeli dan pelaku menawarkan motor tersebut seharga Rp26 juta. “Korban menawar dan terjadi kesepakatan harga sebesar Rp25,2 juta,” kata Kusumo.

Setelah korban melakukan pembayaran melalui transfer ke rekening, pelaku tidak kunjung mengirimkan Vespa tersebut dan ternyata foto vespa yang dikirim pelaku ke korban adalah milik orang lain.

“Selain ANP yang menjadi korban penipuan pelaku, ada 10 orang yang menjadi korban penipuan pelaku dengan modus yang sama,” katanya.

Pelaku juga melakukan aksi kejahatannya terhadap korban lain dengan cara memperbaiki atau servis motor jenis Vespa antik dan telah menerima uang biaya servis.

“Tapi ternyata motor Vespa antik oleh pelaku tidak diservis dan ada juga yang dijual kepada orang lain,” katanya.

Kerugian para korban bervariasi, mulai dari Rp1,5 juta hingga Rp300 juta pada periode Januari hingga Maret 2025 oleh pelaku yang memiliki Bengkel Waway Jalan Baru Cipendawa Nomor 136 RT 03/02, Kelurahan Bojong Menteng, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.

Baca Juga :  Satlantas Polresta Banjarmasin dan BPKH RI Gencarkan Edukasi Lalu Lintas bagi Guru Madrasah se-Kalsel

“AWP dijerat dengan Pasal 378 tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun,” katanya.

Polda Metro Jaya membenarkan adanya laporan kasus penipuan jual-beli sepeda motor jenis skuter merek Vespa yang terjadi di Bekasi, Jawa Barat pada Jumat (1/8).

Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat (Penmas) Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak menjelaskan, korban seorang pria berinisial ANP telah melaporkan kejadian tersebut. (Ant/KPO-3)

Iklan
Iklan