BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Pelaku penganiayaan terhadap Patur Rochman alias Ahong (25) akhirnya berhasil dibekuk aparat kepolisian.
M. Ali Redho (30), warga Jalan Pasar Pagi, Banjarmasin Tengah, ditangkap di kawasan Kampung Melayu, Banjarmasin Tengah, Rabu (27/8/2025).
Petugas dari Polsekta Banjarmasin Barat dibantu Tim Macan Polresta Banjarmasin juga mengamankan satu buah senjata tajam jenis samurai, yang diduga digunakan pelaku saat menganiaya korban.
Kapolsekta Banjarmasin Barat, Kompol M Noor Chaidir, melalui Kanit Reskrim Iptu Indra Permadi membenarkan penangkapan tersebut.
“Kami amankan pelaku beserta barang bukti satu bilah samurai,” jelas Indra.
Dalam hal, terkait kondisi korban akibat tebasan samurai milik pelaku, Kanit mengungkapkan, masih dalam perawatan di Rumah Sakit.
“Saat ini kondisi korban sudah stabil dan masih dalam perawatan,” ujarnya.
Dugaan penganiayaan ini terjadi di Jalan Barito Hilir, tepatnya di seberang Kantor Bea Cukai Kanwil Kalsel, Kelurahan Telaga Biru Banjarmasin Barat, Senin (25/8/2025) sekitar pukul 15.30 Wita.
Korban yang saat itu datang dalam kondisi mabuk dan meminta uang kepada pelaku untuk membeli minuman keras.
“Permintaan tersebut memicu emosi pelaku hingga terjadi penganiayaan,” kata Indra
Pelaku kemudian membacok korban menggunakan samurai ke arah leher kiri dan tangan kiri korban.
Akibatnya korban mengalami luka di bagian leher sebelah kiri dan jari manis tangan kiri.
Oleh warga sekitar , korban langsung dilarikan ke RS TPT Banjarmasin untuk mendapat perawatan intensif.
Keluarga korban yang tidak terima langsung melaporkan kejadian ini ke Polsekta Banjarmasin Barat.
“Jika terbukti bersalah tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara,” tambahnya. (yul/KPO-4).