Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Pelaku Penganiyaan Di Barito Hilir Di Tangkap, Polisi Amankan Samurai

×

Pelaku Penganiyaan Di Barito Hilir Di Tangkap, Polisi Amankan Samurai

Sebarkan artikel ini
IMG 20250827 WA0051 scaled
PENGANIAYAAN - Polsekta Banjarmasin Barat berhasil mengamankan pelaku penganiayaan di Jalan Barito Hilir. (Kalimantanpost.com/repro Polsekta Banjarmasin Barat).

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Pelaku penganiayaan terhadap Patur Rochman alias Ahong (25) akhirnya berhasil dibekuk aparat kepolisian.

M. Ali Redho (30), warga Jalan Pasar Pagi, Banjarmasin Tengah, ditangkap di kawasan Kampung Melayu, Banjarmasin Tengah, Rabu (27/8/2025).

Kalimantan Post

Petugas dari Polsekta Banjarmasin Barat dibantu Tim Macan Polresta Banjarmasin juga mengamankan satu buah senjata tajam jenis samurai, yang diduga digunakan pelaku saat menganiaya korban.

Kapolsekta Banjarmasin Barat, Kompol M Noor Chaidir, melalui Kanit Reskrim Iptu Indra Permadi membenarkan penangkapan tersebut.

“Kami amankan pelaku beserta barang bukti satu bilah samurai,” jelas Indra.

Dalam hal, terkait kondisi korban akibat tebasan samurai milik pelaku, Kanit mengungkapkan, masih dalam perawatan di Rumah Sakit.

“Saat ini kondisi korban sudah stabil dan masih dalam perawatan,” ujarnya.

Dugaan penganiayaan ini terjadi di Jalan Barito Hilir, tepatnya di seberang Kantor Bea Cukai Kanwil Kalsel, Kelurahan Telaga Biru Banjarmasin Barat, Senin (25/8/2025) sekitar pukul 15.30 Wita.

Korban yang saat itu datang dalam kondisi mabuk dan meminta uang kepada pelaku untuk membeli minuman keras.

“Permintaan tersebut memicu emosi pelaku hingga terjadi penganiayaan,” kata Indra

Pelaku kemudian membacok korban menggunakan samurai ke arah leher kiri dan tangan kiri korban.

Akibatnya korban mengalami luka di bagian leher sebelah kiri dan jari manis tangan kiri.

Oleh warga sekitar , korban langsung dilarikan ke RS TPT Banjarmasin untuk mendapat perawatan intensif.

Keluarga korban yang tidak terima langsung melaporkan kejadian ini ke Polsekta Banjarmasin Barat.

“Jika terbukti bersalah tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara,” tambahnya. (yul/KPO-4).

Baca Juga :  Polres HST Tangkap Sindikat Repacking Beras Bermerek SPHP Ribuan Kg
Iklan
Iklan