Martapura, KP – Pemkab Banjar melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) menggelar Focus Group Discussion (FGD) terkait perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Sampah, di Kantor DPRKPLH, Martapura, Kamis (28/08/2025).
Kegiatan ini melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan, seperti perwakilan SKPD, akademisi, praktisi lingkungan, pelaku usaha hingga tokoh masyarakat. Mereka memberikan masukan serta usulan penyempurnaan regulasi yang dinilai perlu disesuaikan kebutuhan daerah dan kebijakan nasional terkini.
Dibuka Sekretaris DPRKPLH Gusti Rendy Firmansyah yang menyampaikan, forum ini ruang strategis merumuskan kebijakan pengelolaan sampah yang lebih relevan dan berkelanjutan.
“Melalui revisi perda ini, kami ingin mendorong pertumbuhan ekonomi sirkular, khususnya melalui penguatan peran bank sampah dan kelompok swadaya masyarakat (KSM). Selanjutnya pada 2029 menjadi kawasan bebas sampah,” ujarnya.
Menurut Rendy, langkah ini juga sejalan upaya pemerintah daerah menjaga kebersihan lingkungan dan mendukung program nasional pengurangan timbunan sampah menuju zero waste.
Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 DPRKPLH Sutiyono menjelaskan, revisi perda dilatarbelakangi dinamika kebutuhan di lapangan serta perubahan regulasi di tingkat pusat.
“Perubahan mencakup pembaruan substansi dan struktur hukum, termasuk penerapan digitalisasi dalam sistem pengelolaan sampah. Hal ini bertujuan memperkuat perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dan transparansi pada publik,” tandasnya.
“Regulasi yang adaptif terhadap perkembangan teknologi dan sosial, sangat penting agar pengelolaan sampah lebih efektif dan partisipatif,” tambahnya.
Melalui pembaruan ini, lanjutnya, Pemkab Banjar berharap mampu mewujudkan tata kelola sampah yang lebih modern dan berkelanjutan, sejalan visi daerah yang bersih, sehat dan ramah lingkungan. (Wan/K-3)