Martapura, KP – Pemkab Banjar melalui Bagian Pemerintahan Setda menggelar Rapat Koordinasi Semester I Tim Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Kabupaten Banjar, di Aula Kantor Bappedalitbang, Martapura, Selasa (05/08/2025).
Pj Sekdakab Ikhwansyah mengatakan, rakor ini langkah strategis menyelaraskan rencana aksi lintas sektor guna mendukung penerapan SPM di Kabupaten Banjar.
“Kegiatan ini bertujuan memperkuat koordinasi lintas perangkat daerah, memperjelas arah kebijakan serta mengidentifikasi tantangan dan solusi pelaksanaan SPM kedepan,” ujarnya.
Ikhwansyah menambahkan, penerapan SPM mencakup berbagai urusan dan sub urusan, seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, sosial, ketentraman dan ketertiban umum, penanggulangan bencana serta pemadam kebakaran.
“Saat ini Pemkab Banjar sedang dalam proses penyusunan keputusan kepala daerah tentang penetapan target SPM. Seluruh daerah di Indonesia diwajibkan menyelesaikan penetapan ini paling lambat 31 Agustus 2025,” jelasnya.
Namun hingga akhir Juli 2025, masih terdapat lima perangkat daerah pengampu SPM yang belum menyelesaikan draf keputusan bupati, yaitu Dinas Kesehatan, DPUPRP, Dinsos P3AP2KB, BPBD dan DPKP.
“Sementara yang menyelesaikan draftnya, Dinas Pendidikan, DPRKPLH dan Satpol PP,” ungkapnya.
Kepala Bagian Pemerintahan Setda Agus Hidayat menambahkan, beberapa SKPD masih belum selesai karena adanya ketidaksesuaian data dan perhitungan yang belum rinci, terutama dalam dokumen RPJMD dan Renstra masing-masing perangkat daerah.
“Batas waktu pengumpulan data masing-masing SKPD disepakati maksimal 12 Agustus 2025, agar proses penetapan dan pelaporan ke Kemendagri tepat waktu,” tandasnya.
Hadir Kadis Pendidikan Liana Penny, Plt Kasatpol PP Yudi Andrea, tim penerapan SPM serta perwakilan SKPD terkait. Kegiatan ini diisi pemaparan materi, diskusi dan sesi tanya jawab. (Wan/K-3)