Kandangan, KP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Hulu Sungai Selatan (HSS), mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6, Tahun 2024, tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif, Rabu (27/8/2025) di Aula Ramu Sekretariat Daerah (Setda).
Sosialisasi diikuti diikuti para pelaku UMKM, komunitas kreatif, dan Tim Penggerak (TP) Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK).
Ketua TP PKK Kabupaten HSS Mustaidah, membuka kegiatan tersebut. Turut hadir Wakil Ketua II DPRD Muhammad Kusasi yang mengisi materi sosialisasi.
Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten HSS Fitri menjelaskan, Perda tersebut diinisiasi oleh DPRD Kabupaten HSS.
“Perda tersebut menjadi dasar hukum untuk mendorong pertumbuhan dan pengembangan ekonomi kreatif di daerah,” ujarnya.
Ketua TP PKK Kabupaten HSS mengucapkan apresiasi, terlaksananya kegiatan sosialisasi Perda tentang pengembangan ekonomi kreatif.
Ia mengatakan, pihaknya senantiasa membuka diri untuk bersinergisitas dengan pihak lainnya untuk mendukung pengembangan ekonomi kreatif di daerah.
“Para kader PKK bisa dan perlu untuk dilibatkan, sesuai dengan kemampuan dan kapasitas mereka untuk bersama-sama mendukungnya,” ucap Hj Tata, sapaan akrabnya.
Melalui program-program yang telah dan akan dilaksanakan oleh Tim Penggerak PKK, diharapkan pengembangan ekonomi kreatif dapat semakin berkembang ke arah yang lebih baik lagi.
“Kami melalui kelompok kerja, akan terus berupaya memberikan dan meningkatkan kemampuan para kader di setiap tingkatan, guna terus mengembangkan ekonomi keluarga, yang nantinya juga turut berperan pada semakin banyaknya para pelaku ekonomi kreatif, yang menunjang perekonomian keluarga secara khusus dan masyarakat secara umum,” ucap isteri Bupati HSS Syafrudin Noor itu. (tor/K-6)