BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) menggelar sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan Perkotaan Barabai di Hotel Rattan Inn Banjarmasin, Selasa (19/8/2025).
Acara tersebut dihadiri mulai dari pejabat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, pejabat daerah, akademisi, asosiasi pengusaha, hingga camat, lurah, dan kepala desa di lingkup wilayah Barabai.
Bupati HST Samsul Rizal menegaskan Perbup ini menjadi kebijakan strategis untuk mendorong Barabai sebagai pusat pertumbuhan perdagangan dan jasa berskala regional Banua Enam secara berkelanjutan.
“Dengan RDTR ini, pemanfaatan ruang dapat lebih terarah, transparan, serta mendukung percepatan investasi,” ujar Samsul Rizal dalam sambutannya.
RDTR Barabai juga telah terintegrasi secara digital melalui Geographic Information System Tata Ruang (GISTARU) milik Kementerian ATR/BPN dan Online Single Submission (OSS) Nasional. Integrasi ini diharapkan mampu mempercepat layanan perizinan usaha dan investasi dengan lebih akurat dan transparan.
Selain menjadi dasar hukum dalam sistem OSS berbasis risiko, RDTR ini juga memberikan kepastian bagi pelaku usaha dalam menentukan lokasi sesuai jenis usahanya. Pemerintah daerah pun dapat lebih mudah dan cepat dalam memberikan pelayanan perizinan.
Bupati Samsul Rizal berharap implementasi RDTR dapat menjawab berbagai isu strategis di HST, seperti penanganan banjir, alih fungsi lahan pertanian, pemerataan sarana dan prasarana perkotaan, serta pengembangan sektor perdagangan dan jasa.
“Dengan adanya RDTR ini, kita bisa merumuskan strategi efektif dalam mengatasi tantangan pembangunan, sekaligus mewujudkan tata ruang perkotaan Barabai yang lestari dan berkelanjutan,” pungkasnya.(adv/ary/KPO-3)