Rantau, KP – Pemerintah Kabupaten Tapin menyatakan kesiapan penuh menghadapi musim kemarau yang berisiko tinggi terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah Tapin, Dr Sufiansyah, saat mewakili Bupati Tapin dalam Rapat Koordinasi Kesiapsiagaan Karhutla tingkat Provinsi Kalimantan Selatan, Kamis (7/8/2025) di Novotel Banjarbaru.
Rakor tersebut dipimpin langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Hanif Faisol Nurrofiq , bersama Gubernur Kalsel H Muhidin dan Forkompinda Kalimantan Selatan dan Bupati Walikota SE Kalimantan Selatan.
Dalam forum itu, Menteri Hanif menyampaikan arahan Presiden untuk mencabut regulasi daerah yang masih membolehkan pembakaran lahan terbatas.
“Dalam kondisi darurat seperti saat ini, tidak ada toleransi terhadap pembakaran lahan, termasuk dua hektar sekalipun,” tegas Hanif.
Pemerintah pusat mendorong pelaksanaan penuh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagai landasan hukum dalam mencegah dan menangani karhutla.
Hanif juga mengingatkan bahwa pada Agustus dan September, wilayah Kalimantan Selatan diprediksi memasuki zona merah kebakaran. Ketersediaan bibit awan untuk modifikasi cuaca pun terbatas.
“Kami menyiapkan anggaran untuk operasi teknologi modifikasi cuaca. Selain itu, penegakan hukum terhadap pelanggaran di lahan konsesi akan diperketat,” ujarnya.
Sementara Gubernur Kalsel H Muhidin menyampaikan bahwa Provinsi Kalsel telah ditetapkan berstatus siaga darurat Karhutla. Oleh karenanya kita mengundang menteri Lingkungan Hidup RI untuk menindaklanjuti atas keputusan status tersebut bagaimana penanganannya dan pencegahannya.
Sebagaimana data yang disampaikan kepada kaki bawah titik api di Kalsel hampir mencapai 2000 titik api.
Sementara untuk saat ini total lahan yang terdampak karhutla di seluruh kabupaten kota se Kalsel mencapai 155 hektare dengan 73 kejadian karhutla dengan jumlah titik api atau hotspot yang ditemukan mencapai 1.957 titik api.
“Pada kesempatan ini kami meminta bantuan secara langsung kepada Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementrian LH maupun Badan Penanggulangan Bencana Nasional untuk penanganan Karhutla,” ujar Gubernur.
Mudah-mudahan dalam pertemuan ini, ada yang dihasilkan untuk penanganan karhutla di Kalimantan Selatan.
Sementara Sekda Tapin, Dr Sufiansyah, mewakili Bupati Tapin menegaskan bahwa Forkopimda Kabupaten Tapin telah menyusun strategi penanggulangan dan siap menjalankan perintah dari Pemerintah Pusat dan provinsi Kalsel secara disiplin.
“Kami mendukung penuh upaya pencegahan yang ditekankan pemerintah pusat. Semua pihak di Tapin bersinergi agar tidak terjadi karhutla di wilayah kami,” ujarnya.
Langkah konkret di daerah juga mencakup sosialisasi kepada masyarakat, pemantauan titik-titik rawan api, hingga kesiagaan personel lapangan.
Pemkab Tapin memastikan bahwa pengendalian karhutla menjadi bagian penting dalam agenda pembangunan berkelanjutan daerah. (abd/K-6)