PELAIHARI, Kalimantanpost.com – Diduga memiliki, menguasai, dan mengedarkan narkotika jenis sabu, Muhammad Rifani di pinggir Jalan Desa Tampang RT 002 RW 001, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan diamankan Kepolisian Resor Tanah Laut, Rabu (13/08/2025).
Penangkapan kepada Rifani berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan pelaku akan mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Desa Tampang.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan mendalam dan tindakan cepat hingga berhasil mengamankan tersangka di lokasi yang dimaksud.
Kapolsek Pelaihari, Iptu Benny W Wardhani, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
“Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Pelaihari. Informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam melakukan pengungkapan kasus ini,” ujar Benny
Saat dilakukan penggeledahan badan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan satu paket narkotika jenis sabu beserta barang bukti lainnya.
Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengaku membeli sabu tersebut dari Zamlani (DPO) seharga Rp 1.600.000,- (Satu Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) untuk kemudian diberikan kepada Sari (DPO) yang memesan barang haram tersebut.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Polres Tanah Laut untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Tanah Laut menyampaikan apresiasi atas peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi, sehingga peredaran narkotika dapat dicegah.
Polres Tanah Laut berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama melawan narkoba demi terciptanya lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. (rzk/KPO-3)