Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Peradi Banjarmasin Datangi Propam Polda Kalsel, Pertanyakan Dugaan Kriminalisasi Anggota

×

Peradi Banjarmasin Datangi Propam Polda Kalsel, Pertanyakan Dugaan Kriminalisasi Anggota

Sebarkan artikel ini
IMG 20250801 WA0015 e1754028546751


‎BANJARBARU, Kalimantanpost.com – Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Banjarmasin sekaligus Koordinator Wilayah Peradi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah, Edi Sucipto, bersama jajaran pengurus mendatangi Polres Barito Kuala (Batola), Senin (31/7/2025).

Kunjungan ini dilakukan menyusul laporan dugaan kriminalisasi terhadap salah satu anggotanya, Muhammad Nasyir.

‎Muhammad Nasyir, yang diketahui merupakan advokat Peradi, dilaporkan mengalami perlakuan tidak semestinya saat ditangkap oleh oknum anggota Polres Batola terkait tuduhan pencurian buah sawit.

‎Dalam kunjungan tersebut, sekitar 25 pengacara turut hadir mendampingi Edi Sucipto. Mereka bertujuan menjalin silaturahmi sekaligus meminta klarifikasi atas penanganan kasus yang menimpa rekannya tersebut.

‎“Kami datang untuk memastikan kondisi anggota kami, baik dari segi hukum maupun fisik. Ini adalah bentuk tindak lanjut atas aduan resmi yang disampaikan keluarga korban ke sekretariat Peradi Banjarmasin,” ujar Edi Sucipto kepada awak media.

‎Namun, Edi menyayangkan sikap Kapolres Batola yang dinilainya tidak kooperatif dan kurang menghargai itikad baik organisasi advokat.

Kalimantan Post

Menurutnya, kehadiran mereka bukan untuk mengintervensi proses hukum, melainkan menjalankan peran organisasi dalam melindungi anggotanya.

‎“Kami tidak mencampuri pokok perkara. Tapi sebagai bagian dari penegak hukum, kami memiliki tanggung jawab moral dan profesional untuk mengawal keadilan bagi anggota kami,” tegasnya.

‎Merasa tidak mendapat respons yang memadai, rombongan Peradi kemudian melanjutkan langkah dengan menyampaikan pengaduan resmi ke Divisi Propam Polda Kalsel.

Laporan tersebut menyoroti dugaan pelanggaran etika dan prosedur oleh oknum kepolisian dalam penanganan kasus tersebut.

‎“Kunjungan ini menjadi pengingat pentingnya sinergi antarpenegak hukum dalam menjunjung tinggi prinsip keadilan dan transparansi, khususnya jika menyangkut profesi sesama aparat hukum,” tutup Edi Sucipto.(dev/KPO-4)

Baca Juga :  Terdakwa Pasangan Gay Dituntut 170 Kali Hukuman Cambuk
Iklan
Iklan