Martapura, KP – Pemkab Banjar melalui Dinas Pertanian setempat bersama pihak DPRD melaksanakan Sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan, bertempat di Balai Desa Sungai Bakung, Kecamatan Sungai Tabuk, Senin (25/08/2025).
Kegiatan ini menjadi wadah penting untuk menjembatani pemahaman antara regulasi dan praktik di lapangan serta membuka ruang dialog antara pemerintah dan petani, khususnya mengenai isu-isu krusial seputar kesehatan hewan dan pertanian.
Sosialisasi ini disambut antusias peserta, yang sebagian besar petani desa tersebut. Pambakal Sungai Bakung Jamhuri mengatakan, kehadiran Dinas Pertanian sangat tepat, mengingat mayoritas warga desanya berprofesi petani dan pekebun.
“Kami berharap bimbingan PPL (Penyuluh Pertanian Lapangan) Sungai Tabuk agar kegiatan pertanian dan peternakan di desa lebih maju,” harapnya.
Dia juga mengungkapkan, desanya memiliki inisiatif pengelolaan penggemukan sapi yang didanai Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Komisi II DPRD Banjar Rusdiana menekankan pentingnya legalitas bagi kelompok tani.
“Saya berharap agar kelompok tani segera membentuk badan hukum. Manfaatnya sangat banyak, terutama mempermudah akses ke berbagai program dan bantuan pemerintah,” ujarnya.
Senada, Kepala Bidang Perizinan Usaha Pertanian Distan Abdul Basyid juga menyoroti keunggulan memiliki badan hukum. Status tersebut akan mempermudah pengajuan sarana pertanian.
Kegiatan dilanjutkan sesi pemaparan materi oleh narasumber dari Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner drh Safda Farizi Ridho yang fokus membahas penyakit unggas, khususnya itik serta cara penanganannya. Dia memberikan saran praktis kepada peternak, terutama pentingnya langkah pencegahan.
“Vaksinasi salah satu cara paling efektif mencegah penyebaran virus dan penyakit pada unggas,” tandasnya.
Sesi diskusi dan tanya jawab menjadi puncak kegiatan. Salah satu isu paling banyak dibahas tentang cara budidaya unggas bagi pemula. Para petani juga aktif berinteraksi, menunjukkan tingginya minat dan kebutuhan akan informasi praktis. (Wan/K-3)