Martapura, KP – Pemkab Banjar melalui Dinas Pertanian bersama Komisi II DPRD menunjukkan komitmennya mendukung pertanian berkelanjutan. Melalui sosialisasi untuk memberikan edukasi penting kepada petani mengenai Peraturan Menteri Pertanian RI No 39 Tahun 2018, bertempat di Kelurahan Jawa, Kecamatan Martapura, Selasa (26/08/2025).
Peraturan ini secara khusus menekankan pada praktik pembukaan dan pengolahan lahan tanpa membakar, sebuah langkah krusial mencegah kebakaran hutan dan lahan. Kegiatan sosialisasi tidak hanya menjadi wadah menyampaikan regulasi pemerintah, juga ajang memotivasi petani agar lebih produktif dan berwawasan lingkungan.
Hadir anggota Komisi II DPRD Rusmisi, Kadis Pertanian Warsita, Kepala Bidang Pengendalian dan Penanggulangan Bencana Pertanian Imelda Rosanty serta para petani setempat.
Rusmisi menegaskan, PLTB merupakan metode yang membersihkan lahan tanpa melibatkan api, melainkan menggunakan teknik-teknik alternatif.
Senada, Kadistan Warsita menerangkan manfaat PLTB, diantaranya mencegah polusi udara serta mengurangi risiko kebakaran hutan dan lahan. Warsita juga mengingatkan jangan sampai membuka lahan dengan membakar karena sanksinya sangat berat.
“Kegiatan ini diharap meningkatkan kesadaran petani pentingnya praktik pertanian yang ramah lingkungan, demi menjaga kelestarian alam dan meningkatkan produktivitas hasil pertanian secara berkelanjutan,” tandasnya.
Narasumber Imelda Rosanty menjelaskan dampak negatif pembakaran lahan.
“Membakar lahan tidak selalu membunuh semua hama penyakit, karena ada yang bertahan dalam tanah dan kembali setelah pembakaran” jelasnya.
Diskusi berjalan interaktif dengan sesi tanya jawab. Salah satu isu mengemuka soal virus tungro yang disebarkan wereng hijau. Menanggapi ini, Imelda menyarankan petani mengganti varietas padi atau melakukan tanam dua kali setahun, dimulai dengan menanam padi unggul. (Wan/K-3)