KOTABARU, Kalimantanpost.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotabaru kembali melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 50,27 gram, di depan Kantor Satresnarkoba Polres Kotabaru, Jumat (8/8/2025) pukul 11.00 Wita.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD), selama periode Juni hingga Juli 2025. Pemusnahan ini dilakukan berdasarkan Surat Keterangan Sita Narkotika, dari Kejaksaan Negeri Kotabaru.
Pemusnahan dipimpin Wakapolres Kotabaru, Kompol Andi Ahmad Bustanil, didamping Kasat Narkoba Polres Kotabaru, Iptu Sidiq Martujet, serta dihadiri perwakilan dari Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri Kotabaru, serta anggota Satresnarkoba setempat.
Wakapolres Kotabaru, Kompol Andi Ahmad Bustanil mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.
“Kami terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Kotabaru. Masyarakat diharapkan turut mendukung dengan tidak menggunakan atau mengedarkan narkotika,” tegasnya.
Polres Kotabaru berencana terus meningkatkan pengawasan dan operasi pemberantasan narkoba guna menciptakan wilayah yang bersih dari penyalahgunaan zat terlarang. (andi/KPO-4).