Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Program NUFReP di Banjarmasin Bakal Berhenti, Jika Pemko Tak Mampu Lakukan ini?

×

Program NUFReP di Banjarmasin Bakal Berhenti, Jika Pemko Tak Mampu Lakukan ini?

Sebarkan artikel ini
IMG 20250830 WA0042

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Pemerintah Kota Banjarmasin harus merelakan batalnya bantuan proyek penanganan banjir kawasan perkotaan dalam program NUFReP, dari Kementrian PU melalui BWS Kalimantan III, jika tak dapat menyelesaikan pembebasan lahan sebelum Februari 2026 nanti.

Hal ini berdasar dari komitmen Pemko Banjarmasin dengan BWS Kalimantan III yang menyatakan bahwa pembebasan lahan untuk NUFReP tahap berikutnya yakni II dan III dapat dirampungkan selambat-lambatnya Februari tahun depan.

Kalimantan Post

Kasatker PJSA III, BWS Kalimantan III, Ridwan Fauzi menyebut kemungkinan terburuk jika Pemko tidak mampu menyelesaikan pembebasan lahan untuk tahap II dan III dalam tempo yang sudah ditentukan, maka program NUFReP dari Pemerintah Pusat berhenti.

“BWS dan Pemko ini kan sudah ada pembagian tugas masing-masing, kita mengerjakan persiapan seperti DED, kemudian tender, nah Pemko kebagian pembebasan lahannya, sesuai komitmen jika tidak selesai di Bulan Februari maka batal,” kata Ridwan saat ditemui awak media ini di sebuah restoran di Banjarmasin.

Bukan tanpa alasan, Ridwan menegaskan pihaknya tidak ingin kejadian di tahap I terulang, dimana hingga proyek sudah berjalan, pembebasan lahan masih berlangsung, bahkan sampai saat ini ujarnya, pembebasan lahan di tahap I masih belum beres.

Ia pun menyayangkan jika tahap II dan III tidak berlanjut, sebab kedua tahap itu kata Ridwan merupakan titik krusial, dimana tahap II pelaksanaannya direncanakan sepanjang Sungai Veteran dari Simpang Ulin hingga muara Sungai Gardu, dan tahap III di sepanjang Sungai Japri Zam-zam.

“Idealnya jika pihak Pemko sudah melakukan pembebasan, maka kita bisa mulai memasukkan konstruksi, karena itu harus beriringan, tidak bisa masuk konstruksi kalau belum clear and clean,” ujar Ridwan.

Selain itu, sambungnya, jika pembebasan lahan itu dilakukan pada akhir 2025 ini, dengan waktu paling molor di awal bulan November, maka Pemko berpeluang mendapat kesempatan bantuan pembayaran pembebasan lahan, jika terdapat sisa lebih anggaran dari APBN di Kementerian.

Baca Juga :  Festival Maunjun Meriahkan Harjad ke-499 Banjarmasin

“Dengan syarat ini sisa proses pembayaran, misalnya itu total pembebasan lahan nilainya sekitar milyar, nah kalau nanti ada sisa anggaran dari APBN kan bisa kita dorong untuk dilakukan revisi, agar membantu pembayaran ini, dan setiap tahun itu pasti ada sisa anggaran yang tak terserap,” ungkapnya.

Ridwan pun menegaskan, kosekuensi terburuknya, jika Pemko tidak dapat menyelesaikan itu dalam tenggat waktu yang sudah ditentukan, maka bantuan program NUFReP di Kota Banjarmasin pun tak bisa berlanjut ke tahap berikutnya, alias batal.

“Ya batal, makanya kalau bisa di push setidaknya ada waktu masih sampai akhir Oktober ini, kalau siap pembayaran saja lagi, maka kita bantu dorong untuk dibantu dengan APBN, kan jadi lebih enak seperti itu,” tutupnya. (sfr/KPO-4)

Iklan
Iklan