Rantau, KP – Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tapin Tahun Anggaran 2025 resmi disetujui dalam rapat paripurna DPRD Tapin agenda Pendapat akhir Fraksi-Fraksi. Kamis, (31/7/2025) bertempat Gedung DPRD Tapin.
Sidang Paripurna Di pimpin Ketua DPRD Tapin Achmad Riduan Syah didampingi Wakil Ketua DPRD Tapin H Hairuji serta dari Eksekutif dihadiri Bupati Tapin H Yamani dan Wakil Bupati Tapin H Juanda.
Bupati Tapin H. Yamani dalam sambutannya menyampaikan, pentingnya implementasi anggaran yang telah disepakati agar manfaatnya dapat langsung dirasakan oleh masyarakat.
“Program-program yang sudah mendapat persetujuan dewan harus dijalankan dengan tanggung jawab dan tepat sasaran,” ujarnya di hadapan anggota dewan dan jajaran pejabat daerah.
Dalam kesempatan itu, H. Yamani juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas kerja sama dalam membahas perubahan anggaran. Ia menyebutkan, pendapatan daerah disepakati sebesar Rp2,22 triliun, dengan belanja daerah sebesar Rp2,21 triliun.
“Terdapat surplus anggaran sekitar Rp11,35 miliar yang digunakan untuk menutup pembiayaan netto,” ujarnya.
Selama proses pembahasan, menurutnya, banyak masukan konstruktif yang dicatat dari fraksi-fraksi dan dibahas bersama antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran DPRD.
Ia juga mengingatkan pentingnya sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam mendorong pembangunan daerah, serta mengajak semua pihak menjaga semangat otonomi dengan mengembangkan potensi lokal.
“Otonomi bukan hanya soal kewenangan, tapi bagaimana kita menggali potensi daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, baik lahir maupun batin,” tegasnya.
Selanjutnya usai menyampaikan pendapat akhir fraksi fraksi Pimpinan DPRD Tapin dan Bupati Tapin menandatangani berita acara kesepakatan bersama Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi peraturan daerah.(abd/K-6)