Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan dan Mutilasi di Paramasan, Istri dan Kakak Ipar Peragakan 43 Adegan

×

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan dan Mutilasi di Paramasan, Istri dan Kakak Ipar Peragakan 43 Adegan

Sebarkan artikel ini
IMG 20250807 WA0038 e1754559921599


‎MARTAPURA, Kalimantanpost.com – Kasus pembunuhan disertai mutilasi yang menggemparkan warga Dusun Oman, Kecamatan Paramasan Atas, Kabupaten Banjar, resmi memasuki babak rekonstruksi.

Dua pelaku yang merupakan istri dan kakak ipar korban memperagakan 43 adegan pembunuhan yang mengakhiri hidup Didi (30), Kamis (7/8/2025).

‎Rekonstruksi digelar di halaman Satreskrim Polres Banjar dengan pengamanan ketat. Dua tersangka, yakni istri korban yakni FT (28), dan PP (34), kakak kandung FT, memperagakan secara rinci jalannya peristiwa berdarah yang terjadi pada malam 18 Juli 2025.

‎Kapolres Banjar, AKBP Dr Fadli, menjelaskan, rekonstruksi dilakukan untuk mencocokkan keterangan para tersangka dan saksi dengan fakta di lapangan.

‎”Dari awal pertengkaran, perencanaan, hingga tindakan mutilasi, semua diperagakan. Ini penting untuk mengungkap peran masing-masing pelaku dan menguatkan alat bukti,” jelasnya.

‎Dari hasil penyelidikan sementara, tragedi ini dipicu cekcok rumah tangga yang berujung pada kekerasan fisik. Korban diduga sempat memukul istrinya, FT, dalam pertengkaran yang dilatarbelakangi kecemburuan.

‎Kapolres menambahkan, sebelum peristiwa pembunuhan, korban, pelaku, dan beberapa saksi sempat melakukan pesta narkoba. Hal ini diduga menjadi pemicu meningkatnya emosi dan tindakan brutal yang diambil oleh para tersangka.

‎“Dalam kondisi tertekan dan di bawah pengaruh narkoba, FT kemudian meminta bantuan kakaknya untuk menghabisi suaminya. Setelah korban tewas, tubuhnya dipotong menjadi beberapa bagian,” ujar AKBP Fadli.

‎Keterlibatan anggota keluarga dekat dalam aksi sadis ini membuat publik terguncang. Kasus ini menjadi bahan perbincangan luas, tidak hanya karena kekejamannya, tapi juga karena faktor keterikatan hubungan keluarga.

‎“Kami pastikan proses hukum dilakukan secara profesional, tanpa intervensi, dan semua bukti akan diuji di pengadilan,” tegas Kapolres.

‎Sementara itu, Oval, ayah kandung korban, yang turut hadir menyaksikan rekonstruksi, tak kuasa menahan tangis. Ia mengaku tidak menyangka menantunya bisa melakukan pembunuhan terhadap anaknya sendiri.

‎“Selama ini dia baik kepada kami. Tidak pernah menyangka akan berakhir seperti ini,” ucap Oval sambil menundukkan kepala.

‎Dua pelaku kini telah ditahan dan dijerat pasal berlapis tentang pembunuhan berencana disertai mutilasi. Keduanya terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.(dev/KPO-4)


Kalimantan Post

Baca Juga :  KPK Pulihkan Keuangan Negara Rp394,2 Miliar
Iklan
Iklan