Kandangan, KP – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) Tahun 2025–2029, disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Wakil Ketua I DPRD Kabupaten HSS Husnan, didampingi Wakil Ketua II Muhammad Kusasi, memimpin rapat paripurna persetujuan Ranperda tersebut, Kamis (31/7/2025). Rapat paripurna dihadiri Bupati HSS Syafrudin Noor dan sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab HSS.
Bupati HSS Syafrudin Noor mengucapkan apresiasi, atas dukungan dan kerja sama DPRD selama proses pembahasan RPJMD 2025-2029 berlangsung.
“Persetujuan ini merupakan hasil dari proses pembahasan yang dilakukan secara cermat, penuh kesungguhan, dan didasari oleh semangat kolaborasi yang sangat baik,” tutur Syafrudin Noor.
Bupati HSS mengatakan, RPJMD 2025–2029 merupakan dokumen strategis pembangunan daerah yang memuat visi, misi, dan program prioritas kepala daerah.
“Dokumen ini akan menjadi pedoman utama dalam merancang langkah-langkah pembangunan yang inklusif, merata, dan berkeadilan,” tambah Bupati.
Bupati berharap, dokumen tersebut benar-benar diimplementasikan untuk menjawab kebutuhan masyarakat di lapangan.
“Mari kita terus perkuat sinergi antara eksekutif dan legislatif, demi kemajuan banua yang kita cintai bersama,” ajaknya. (tor/K-6)