Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Rudy Ong Chandra Ditahan KPK karena Diduga Menyembunyikan diri

×

Rudy Ong Chandra Ditahan KPK karena Diduga Menyembunyikan diri

Sebarkan artikel ini
IMG 20250825 WA0038
Tersangka kasus dugaan suap pemberian izin usaha pertambangan di Kalimantan Timur, Rudy Ong Chandra (kiri) sebelum memasuki mobil tahanan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (25/8/2025). (Antara)

JAKARTA, Kalimantanpost.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan menahan tersangka kasus dugaan suap pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur, Rudy Ong Chandra (ROC), karena yang bersangkutan diduga berusaha menyembunyikan diri.

“ROC diduga berusaha menyembunyikan diri dari KPK, maka penyidik melakukan jemput paksa pada Kamis, 21 Agustus 2025, di wilayah Surabaya, Jawa Timur,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (25/8).

Kalimantan Post

Selain itu, Asep menjelaskan upaya paksa dipakai KPK sebab Rudy Ong Chandra tidak hadir tanpa keterangan setelah dipanggil lembaga antirasuah tersebut sebanyak lebih dari dua kali.

Sementara itu, dia juga mengungkapkan Rudy Ong Chandra sempat mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yakni pada Oktober 2024.

“Kemudian pada November 2024, hakim memutus gugatan tersebut tidak diterima. Proses penyidikan dan penetapan tersangka oleh KPK terhadap saudara ROC sah,” katanya.

Sebelumnya, pengusaha yang menjadi pemegang 5 persen saham PT Tara Indonusa Coal dan komisaris di PT Sepiak Jaya Kaltim, PT Cahaya Bara Kaltim, PT Bunga Jadi Lestari, dan PT Anugerah Pancaran Bulan, dijemput paksa oleh KPK pada 21 Agustus 2025 di wilayah Surabaya.

Rudy Ong kemudian tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 21.36 WIB dan langsung ditahan mulai dari 21 Agustus hingga 9 September 2025.

Pada 19 September 2024, KPK mengumumkan memulai penyidikan kasus dugaan suap pemberian IUP di Kaltim dan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni berinisial AFI, DDWT, dan ROC.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, ketiga tersangka tersebut adalah mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak (AFI), Ketua Umum Kadin Kaltim Dayang Donna Walfiares Tania (DDWT), dan Rudy Ong Chandra (ROC).

Baca Juga :  KPK Beri Isyarat Menteri Agama Terima Aliran Kasus Kuota Haji

Namun, Awang Faroek telah meninggal dunia pada 22 Desember 2024.

KPK kemudian pada 25 Agustus 2025, mengonfirmasi identitas para tersangka tersebut. (Ant/KPO-3)

Iklan
Iklan