BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Sat Res Narkoba Polresta Banjarmasin kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Seorang pria berusia 53 tahun, Rijani alias Jani, warga Jalan Bumi Mas, Banjarmasin Selatan, diamankan atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu.
Tersangka Jani di tangkap ketika berada di Jalan Darma Bakti IV, RT 18 RW 02, Kelurahan Pemurus Luar, Banjarmasin Timur, Senin (28/8/2025) sekitar pukul 18.00 WITA
Dari tangan tersangka, polisi menemukan satu paket sabu dengan berat bersih 4,99 gram.
Dimana, barang haram tersebut dibungkus tisu putih dan dilapisi lakban hitam, lalu disimpan di saku celana depan tersangka.
Selain sabu, petugas juga menyita satu unit handphone merek Vivo warna hitam, yang diduga digunakan tersangka untuk berkomunikasi terkait transaksi narkotika.
Menurut Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Cuncun Kurniadi melalui Kasat Resnarkoba Kompol Syuaib Abdullah, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan.
“Tersangka mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya. Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polresta Banjarmasin untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kompol Syuaib kepada awak media, Senin (4/8/2025).
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang kepemilikan atau penyimpanan narkotika golongan I.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi guna memutus mata rantai peredaran narkoba di Kota Banjarmasin. (yul/KPO-4)