Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
HEADLINE

Sebanyak 1.000 – 2.000 Buruh di Kalsel akan Turun ke Jalan Meminta Kenaikan UMP Sebesar Ini

×

Sebanyak 1.000 – 2.000 Buruh di Kalsel akan Turun ke Jalan Meminta Kenaikan UMP Sebesar Ini

Sebarkan artikel ini
IMG 20250823 WA0035 2
Ketua DPC KSBSI Kota Banjarmasin Sumarlan, SH bersama Ketua DPD Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Provinsi Kalsel, Mesdi dan DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Provinsi Kalsel H Sadin Sasau ketika menyampaikan rencana aksi ke jalan pada 28 Agustus 2025. (Kalimantanpost.com/ful)

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Diperkirakan sebanyak 1.000 – 2.000 buru yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Provinsi Kalsel rencanakan akan melakukan aksi turun ke jalan dan berunjuk rasa ke DPRD Provinsi Kalsel pada tanggal 28 Agustus 2025, meminta UMP di Kalsel setidaknya naik antara 8,5 persen sampai 10 persen.

Ketua Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Provinsi Kalsel, Mesdi, Sabtu (23/8/2025) mengatakan masa yang diturunkan nanti berasal dari Banjarmasin dan sekitar.

Kalimantan Post

“Aksi turun ke jalan ini mendapat sambutan antusias dari teman-teman buruh, karena karena sampai saat ini kesejahteraan pekerja sungguh memprihatinkan. Upah itu dari penilaian kami tidak layak. Beberapa tahun ini kenaikan sangat rendah,” ujarnya.

“Kami pun menyampaikan aspirasi nanti ke DPRD Provinsi Kalsel meminta UMP di Kalsel setidaknya naik antara 8,5 persen sampai 10 persen di tahun 2026,” jelasnya.

Ditambahkan Mesdi, Itulah hitung-hitungan dari serikat pekerja KSPSI dan KSBI itu mendekati layak kesejahteraan pekerja.

Dia menambahkan di kenaikan UMP tahun 2024 ada kebijakan dari presiden Prabowo yang berani menaikkan 6,5 persen. “Sebelum-sebelumnya kenaikan UMP hanya 3,4 persen,” tegasnya.

“Kami berharap anggota DPRD Provinsi Kalsel nantinya menindaklanjuti dan mendorong tuntutan kami ini untuk disampaikan ke pemerintah pusat. Karena kebijakan tentang upah ditentukan pemerintah pusat,” tegas Mesdi.

Ditambahkan Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Provinsi Kalsel H Sadin Sasau, rencana aksi turun ke jalan nanti akan berlangsung damai, aman dan kondusif di wilayah Kalsel.

“Kami pun akan berusaha mengantisipasi ada pihak ketiga yang akan menyusup. Bila ada ‘penyusup akan kami serahkan ke polisi,” tegasnya.

Baca Juga :  Kapolri "Groundbreaking" 10 SPPG di Mapolda Kalsel

Sadin menambahkan aksi turun ke jalan itu akan digelar secara serentak di 38 provinsi di Indonesia.

Sebelumnya Ketua DPC Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Kota Banjarmasin, Sumarlan SH mengatakan selain kenaikan UMP, di aksi ke jalan nanti juga ada tuntutan lain yang disampaikan, salah satunya hapus outsourcing dan tolak upah murah.

“Kami juga meminta stop PHK dan meminta kepada daerah segera membentuk Satgas PHK. Ini segera harus dilaksanakan karena melihat kondisi sudah banyak dilakukan perusahaan PHK secara sepihak yang merugikan buruh,” ujarnya.

Selanjutnya, kata Sumarlan yang didampingi Ketua DPD Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Provinsi Kalsel, Mesdi dan
DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Provinsi Kalsel H Sadin Sasau serta Sekjen KSBI Kalsel Latifah,
pihaknya meminta ada reformasi terkait dengan PTKP yang kami minta setidaknya Rp 7,5 juta baru bisa dikenakan pajak penghasilan. Karena selama ini, lanjut dia, pajak penghasilan itu dikenakan dibawah Rp 7 juta.

“Kami juga minta hapus pajak pesangon dan THR dan lain-lain dimana pajak pesangon ini sangat memberatkan. Anggota kita sudah merasakan itu dimana pajak pesangon dibawah Rp 50 juta itu nol atau zero atau tidak ada pajak. Tapi diatas kena pajak dengan akumulasi 5 persen, 15 persen dan seterusnya,” tandasnya.

Ini yang memberatkan pekerja. Nilai pesangon tidak seberapa sudah kena pajak yang luar biasa besarnya.

“Ini kami minta PP 21 itu harus direvisi bahkan kalau bisa dicabut dari penghasilan pajak pesangon,” tandasnya.

Selain itu, mereka juga akan
minta sahkan Rancangan Undang Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang bebas dari Omnibuslaw. Ini sesuai tuntutan awal dari lahirnya Omnibuslaw bahwa serikat pekerja seluruh Indonesia sebenarnya menolak dengan adanya Omnibuslaw itu.

Baca Juga :  KPK Telaah Informasi Adanya Kuota Haji Tambahan untuk Anggota DPR

“Makanya kami meminta segera disahkan RUU daripada ketenagakerjaan yang bebas Omnibuslaw,” tegasnya.

Selain itu, lanjut Sumarlan, mereka juga meminta fenomena yang baru saat ini untuk segera disahkan RUU perampasan aset terhadap para koruptor. “Ini merupakan biang yang berdampak kepada buruh yang sangat besar,” tegasnya.

Terakhir, kata Sumarlan, selepas unjuk rasa itu, ini sudah ada pernyataan sikap dari dua konfederasi yaitu KSPSI dan KSBSI Provinsi Kalsel akan melakukan audiensi RDP dengan DPRD provinsi Kalsel untuk membahas tentang formula kenaikan UMP tahun 2026 denga mengacu kepada pertumbuhan ekonomi yang riil, inflasi riil dan indeks tertentu.

“Karena pembahasan UMP provinsi akan dilakukan bulan Oktober sudah ada pembahasan dan 21 November sudah ada penetapan,” tegasnya. (ful/KPO-3)

Iklan
Iklan