BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan (Kanwil Kemenkum Kalsel) melaksanakan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) yang membahas dua agenda strategis, yaitu Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, serta Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Hulu Sungai Selatan (Perseroda). Rapat berlangsung pada Senin (11/08) di Balai Pertemuan Garuda Kanwil Kemenkum Kalsel.
Rapat ini dihadiri oleh jajaran Pemerintah Kabupaten HSS, antara lain Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Zulkipli; Asisten Administrasi Umum, Efran; Kepala BKPSDM, Kamidi; Inspektur Daerah, kepala perangkat daerah terkait, serta pimpinan PT. BPR Hulu Sungai Selatan (Perseroda) dan jajaran Sekretariat DPRD Kabupaten HSS.
Ranperda Perubahan Susunan Perangkat Daerah disusun untuk menyesuaikan nomenklatur, menggabungkan beberapa urusan, dan menetapkan tipe perangkat daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan Ranperda Penambahan Penyertaan Modal bertujuan memperkuat permodalan PT. BPR Hulu Sungai Selatan, mendukung ekspansi layanan kredit, serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah melalui penambahan modal sebesar Rp6,89 miliar secara bertahap.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalsel, Alex Cosmas Pinem, yang turut didampingi oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Anton Edward Wardhana menegaskan pentingnya forum dalam rapat harmonisasi sebagai sarana memastikan rancangan peraturan daerah selaras dengan peraturan yang lebih tinggi dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
“Proses harmonisasi tidak hanya mengkaji substansi hukum, tetapi juga memastikan regulasi yang dihasilkan dapat diimplementasikan secara efektif, akuntabel, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat Hulu Sungai Selatan,” ucap Alex.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten HSS, Zulkipli, menyampaikan apresiasi atas fasilitasi yang diberikan Kanwil Kemenkum Kalsel.
“Harmonisasi ini menjadi langkah penting untuk memastikan Ranperda yang kami susun tidak hanya sesuai ketentuan hukum, tetapi juga selaras dengan kebutuhan dan kondisi riil di daerah. Harapannya, regulasi ini dapat mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih efektif sekaligus memperkuat perekonomian daerah,” ungkapnya.
Rapat berlangsung dalam suasana konstruktif dengan pembahasan yang dipandu oleh tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kalsel. Setiap pasal dalam kedua Ranperda dibahas secara rinci, mulai dari kesesuaian dengan ketentuan peraturan yang lebih tinggi, konsistensi istilah hukum, hingga implikasi penerapan di lapangan.
Perwakilan Pemerintah Kabupaten HSS secara aktif memberikan penjelasan atas latar belakang penyusunan, sementara tim Kanwil Kemenkum Kalsel menyampaikan masukan teknis untuk memperkuat aspek normatif dan memperjelas substansi. Diskusi juga mencakup penyesuaian redaksional agar peraturan lebih mudah dipahami dan diimplementasikan oleh seluruh pemangku kepentingan. (KPO-1)