Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Opini

Solusi Penanganan Stunting

×

Solusi Penanganan Stunting

Sebarkan artikel ini

Oleh : Sumiati
Aktivis Muslimah Kalsel

Stunting adalah masalah gizi kronis akibat kurangnya asupan gizi dalam waktu yang lama, sehingga menyebabkan gangguan pertumbuhan pada anak. seperti tinggi badan anak yang lebih rendah atau pendek dari anak seusianya. Hingga hari ini stunting masih menjadi masalah bagi anak usia di bawah 2 tahun di Indonesia. Oleh karenanya kondisi ini memerlukan penanganan yang sangat serius.

Kalimantan Post

Baru-baru ini Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melakukan revisi susunan keanggotaan Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS/TP3S) provinsi. Tujuannya untuk memperkuat koordinasi lintas sektor dan menyesuaikan dinamika kelembagaan serta peraturan pusat.

Kepala DP3AKB Kalsel, menegaskan bahwa stunting adalah tantangan serius yang harus dihadapi lintas sektor. Oleh karena itu, upaya penurunan stunting harus dilakukan secara konvergen, terpadu, dan terkoordinasi lintas sektor. Langkah ini juga merupakan bagian dari serangkaian upaya percepatan yang dilakukan kabupaten/kota se-Kalsel sepanjang 2024-2025 (Kalimantanlive, 6/8/2025).

Pada dasarnya masalah stunting tidak hanya sekedar masalah teknis kesehatan. Stunting sesungguhnya berbicara tentang pengabaian aspek kemanusiaan dari sisi pemenuhan kebutuhan hidup insan. Utamanya pada 1.000 HPK (hari pertama kelahiran). Fase ini merupakan fase kritis sekaligus periode emas bagi tumbuh kembang anak, baik kognitif, metabolisme dan imunitas (Kemenkes, 22/2/2024).

Di Indonesia terlihat bagaimana buruknya penanganan kebutuhan ibu dan anak dari sangat tingginya angka ibu hamil penderita anemia. Dari 4,9 juta ibu hamil, 27 persennya penderita anemia. Ini menyebabkan berbagai permasalahan lain seperti KEK dan BBLR. BBLR adalah salah satu penyebab utama stunting (Kemkes,18/10/2024).

Kondisi ini juga diperparah dengan buruknya pemenuhan kebutuhan fisik dan psikis pasca melahirkan, melalui pemberian ASI, makanan, hingga pola asuh. Apabila kita bandingkan dengan faktor sosial, faktor genetis adalah faktor terkecil dalam menjadikan seorang anak menderita stunting. Artinya stunting bisa dicegah. Selain itu terdapat potensi SDA yang melimpah. Ditambah kemajuan sains dan teknologi, baik dari kesehatan dan lainnya.

Baca Juga :  Nasib Pilu Gaza, Kebutuhan Akan Khilafah Makin Mendesak

Namun penderita stunting masih berjumlah puluhan juta di tingkat nasional dan ratusan juta pada tingkat global. Semua ini adalah bukti pengabaian aspek insaniah berupa pemenuhan kebutuhan dasar ibu dan anak secara benar, dan merupakan karakter peradaban kapitalisme. Ini juga merupakan bukti kegagalan struktur politik-ekonomi yang meletakkan kepentingan pasar dan keuntungan di atas amanah rakyat.

Negara sekuler-kapitalis cenderung memprivatisasi tanggung jawab sosial, layanan dasar (gizi, layanan kesehatan, ibu-anak, air bersih) terlalu banyak bergantung pada program-program yang bersifat proyek temporer, bukan jaminan hak yang diberikan negara.

Selain itu, revisi tim sering kali menambal masalah koordinasi yang bersifat administrative tanpa menyentuh akar, pengelolaan anggaran yang tersebar, sinergi perencanaan yang lemah, dan tidak adanya kesinambungan politik untuk memastikan intervensi keluarga hingga tingkat desa berjalan konsisten. Oleh karenanya untuk mengatasi stunting tidak bisa bergantung pada sistem yang dijalankan sekarang.

Sementara dalam sistem Islam yang dijalankan oleh suatu negara yang disebut Khilfah, pemerintah akan menempatkan negara sebagai pengelola amanah publik. Negara memiliki kewajiban untuk menjamin kebutuhan dasar setiap rakyatnya berupa sandang, pangan, dan papan. Khilafah juga menetapkan prioritas yang adil, dan menegakkan akuntabilitas yang syar’i.

Dalam kitab nizham al iqtishadi fi al-Islam karya syekh Taqiyuddin an-Nabhani rahimahullah disebutkan bahwa dalam rangka menempuh kesejahteraan umum, Khilafah akan berfokus pada distribusi kekayaan bagi seluruh individu rakyat. Hal ini memungkinkan peningkatan daya beli masyarakat dan berimplikasi pada iklim usaha yang kondusif di tengah masyarakat.

Negara juga wajib menyediakan jaminan pangan bergizi, layanan, kesehatan ibu-anak, dan akses air bersih sebagai hak rakyat, program tidak boleh bersifat proyek sementara tetapi bagian dari anggaran rutin.

Khilafah juga melakukan pengelolaan kepemilikan umum seperti pertambangan, hutan, laut, sungai, padang rumput, dan lainnya. Hasil pengelolaannya akan dikembalikan untuk kepentingan umum. Komersialisasi SDA milik umum adalah haram. Sektor publik seperti pendidikan dan kesehatan akan diberikan secara gratis sebagai wujud pelayanan kepada umat.

Baca Juga :  Belajar Toleransi Di Kota Singkawang

Khusus untuk penceganan stunting, Khilafah menjamin bahan dan produk pangan yang beredar halal dan tayib, dan berkualitas terbaik. Khilafah akan melibatkan para pakar dalam membuat kebijakan, baik terkait pemenuhan kebutuhan gizi, pencegahan stunting, maupun dalam mewujudkan ketahanan dan kedaulatan pangan.

Pada aspek lain Khilafah akan menyediakan lapangan kerja yang luas serta membangun kedaulatan pangan di bawah koordinasi departemen kemaslahatan umum. Selain itu negara akan memiliki kebijakan untuk memberikan harta kepada rakyatnya yang membutuhkan baik berupa harta, uang dan tanah. Termasuk untuk keluarga para suami sebagai pencari nafkahnya dalam keadaan miskin, lemah, lanjut usia, sakit, atau cacat fisik.

Selain itu, susunan tim percepatan harus terdiri dari wakil lembaga yang benar-benar bertanggung jawab. Aparat yang lalai dalam menjamin pelayanan dasar atau melakukan korupsi anggaran intervensi diberi sanksi yang tegas.

Revisi susunan tim di Kalsel adalah langkah administrasi yang tepat tetapi tidak cukup bila tidak diikuti perubahan paradigma, dari program temporer menuju jaminan hak dasar, dari birokrasi fragmentasi menuju tata kelola amanah yang akuntabel. Dalam bingkai Khilafah, penurunan stunting bukan pekerjaan teknis semata. Ia adalah kewajiban negara untuk memelihara generasi.

Jika revisi tim menjadi momentum perubahan kebijakan, struktur anggaran, dan pembentukan budaya publik yang memuliakan anak, maka target nyata menurunkan stunting hingga yang manusiawi bukan lah utopi melainkan kewajiban yang harus ditegakkan.

Inilah rangkaian solusi stunting yang akan diterapkan dalam sistem Islam melalui institusi Khilafah. Negara akan menjalankan kewajibannya dan masyarakat akan mendapatkan haknya. Sehingga terwujudlah negara yang sehat dan berkah karena telah menjalankan syariat Allah SWT. Waalahu’alam bissawab.

Iklan
Iklan