BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Pemerintah Kota Banjarmasin terus memperkuat akses masyarakat terhadap keadilan melalui kerja sama dengan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Universitas Lambung Mangkurat (LKBH ULM). Salah satu wujud nyatanya adalah penyuluhan hukum gratis yang kembali digelar, kali ini di Kelurahan Melayu Kota Banjarmasin pada Kamis (14/8/2025).
Penyuluhan hukum itu disampaikan Ketua LKBH ULM Dr Hj Mulyani Zulaeha, SH, MH didampingi tim LKBH
Joko Prasetyo, SH, MM, Lurah Melayu Muhammad Rifqi, SE AK dan dihadiri warga Melayu.
Kegiatan ini merupakan implementasi nota kesepahaman (MoU) antara Pemko Banjarmasin dan LKBH ULM yang sudah berjalan sejak lama. Tujuannya jelas untuk memastikan kelompok masyarakat rentan, yang sering bersinggungan dengan masalah hukum, mendapat pendampingan tanpa harus mengeluarkan biaya.
“Ini amanah dari pemerintah kota, agar warga yang tidak mampu pun bisa mendapatkan keadilan hukum,” tegas Joko Prasetyo, SH, MHsalah satu tim dari LKBH ULM.
Melalui kegiatan ini, Pemko Banjarmasin memfasilitasi edukasi hukum sekaligus memperkenalkan prosedur pengaduan bagi warga yang menghadapi persoalan hukum.
“Kadang, masyarakat untuk makan sehari-hari saja sulit, apalagi memikirkan biaya pengacara bila tersandung hukum. Dengan program ini, bila masyarakat meminta bantuan ke kami, semua layanan kami berikan gratis dalam lingkup Kota Banjarmasin,” ujar Joko.
Ditambahkannya, sejalan dengan program Rumah Mediasi yang diinisiasi Pemko, LKBH ULM juga bersinergi membantu menyelesaikan konflik kecil di masyarakat sebelum berkembang menjadi perkara besar.
Selama kerja sama berjalan, berbagai perkara telah ditangani, mulai dari kasus pidana seperti narkotika, sabu-sabu dan ekstasi, hingga kasus pembunuhan yang menjadi sorotan media. Namun, semua ditangani tanpa membeda-bedakan besar atau kecilnya perkara.
“Sekecil apapun perkara pidana, itu berkaitan dengan kemerdekaan seseorang, semua warga berhak mendapatkan pembelaan.” ujar Joko.
Dijelaskannya, prosedur pengajuan bantuan hukum ke LKBH ULM pun sederhana. Masyarakat cukup membawa surat keterangan tidak mampu dari RT atau kelurahan, dokumen perkara seperti surat panggilan polisi, fotokopi KTP dan kartu keluarga, lalu mengisi formulir uraian singkat di kantor LKBH.
“Semua ini bagian dari program pemerintah kota, tidak ada pungutan biaya dalam bentuk apapun.” tegasnya.
Joko juga menjelaskan,
LKBH ULM sendiri tercatat sebagai LBH tertua di wilayah ini dan masih aktif melayani masyarakat hingga kini. Hubungan baik lembaga ini dengan media lokal juga telah terjalin lama, memperkuat jangkauan informasi kepada masyarakat.
Melalui kolaborasi berkelanjutan ini, Pemko Banjarmasin berharap kesadaran hukum warga semakin meningkat, dan tidak ada lagi warga yang merasa sendirian ketika berhadapan dengan masalah hukum. Program ini menjadi bukti bahwa pemerintah hadir untuk memastikan akses keadilan dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali. (Nug/KPO-3)