BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Mantan pegawai BRI Kotabaru yang menjadi terdakwa penyelewengan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) senilai Rp9,2 miliar, M Dika Irawan menyebutkan pinjaman dana KUR cair di administrasi kredit (ADK), kemudian disetujui pemutus atau kepala cabang.
“Saya sebagai Relationship Manager (RM) Program tidak selalu berada di kantor, jadi saat pinjaman cair itu ketika di ADK,” kata Dika saat di persidangan Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu (20/8/2025).
Dika menjalani sidang lanjutan perkara penyelewengan dana KUR pada 28 nasabah fiktif senilai Rp9,2 miliar di BRI Kotabaru.
Bersama terdakwa Selvie Metty, dia menjadi pesakitan yang dicecar jaksa penuntut umum dan majelis hakim yang diketuai Widiawan.
Saat memberikan kesaksian, terdakwa Dika mengaku bekerja di BRI Kotabaru sejak 2019 dan diangkat menjadi pegawai tetap pada 2021.
Aksinya menguruskan kredit bagi nasabah fiktif hingga terlibat penggelapan dana lembaga perbankan plat merah itu lantaran ada target.
“Apalagi ketika pinjaman cair saya mendapatkan imbalan akhirnya saya melakukan itu,” ucapnya.
Meski begitu, dia tidak ingin sepenuhnya disalahkan mengingat seluruh prosedur syarat pinjaman bagi nasabah telah terpenuhi.
“Semua yang urus berkas nasabah Selvie, saya hanya menginput data,” katanya.
Dari hasil kongkalikong dengan Selvie itu, Dika mengaku diberi imbalan 5 persen dari total pinjaman.
“Ada yang pinjam sampai Rp800 juta saya dikasih imbalan Rp40 juta,” ujarnya.
Diketahui, terdakwa M Dika Irawan dan Selvie Metty didakwa telah melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor Jo. Pasal (1) ayat ke 1 KUHP.
Sebelumnya, BRI Kantor Cabang Kotabaru Kalsel menegaskan menerapkan zero tolerance to fraud atau tidak ada toleransi terhadap segala bentuk tindak pidana penipuan.
“Komitmen ini terus digalakkan dalam beberapa tahun terakhir,” kata Pemimpin Cabang BRI Kotabaru Irfansyah dikonfirmasi di Kotabaru, beberapa waktu lalu.
Hal itu disampaikan Irfansyah menyusul adanya kasus proses kredit fiktif yang menjerat oknum BRI Kotabaru.
Dia menyatakan BRI Kantor Cabang Kotabaru mengapresiasi tindakan cepat aparat penegak hukum terhadap proses penanganan laporan yang telah dilaksanakan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BRI menghormati proses hukum yang sedang berlangsung termasuk ikut aktif dan kooperatif dalam pengungkapan perkara tersebut.
Irfansyah mengungkapkan kasus yang ditangani Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotabaru tersebut merupakan hasil pengungkapan internal BRI yang secara tegas menerapkan zero tolerance to fraud.
BRI juga telah memberikan sanksi tegas kepada pelaku sesuai dengan ketentuan internal BRI berupa Pemutusan Hubungan Pekerjaan (PHK) atau pemecatan bagi oknum pekerja tersebut. (Ant/KPO-3)