Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Kalteng

Terkait Tambang Zirkon Ilegal, Ini Penjelasan Kadis ESDM Kalteng

×

Terkait Tambang Zirkon Ilegal, Ini Penjelasan Kadis ESDM Kalteng

Sebarkan artikel ini
IMG 20250809 WA0018 1
Kadis ESDM Kalteng, Vent Christway. (Kalimantanpost.com/darity).

PALANGKA RAYA, Kalimantanpost.com – Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Tengah (Kalteng), Vent Christway memberikan penjelasan terkait dugaan tambang ilegal mineral bukan logam jenis Zirkon yang diduga beroperasi tanpa izin resmi.

Ia menegaskan pihaknya tidak pernah membuat laporan resmi kepada Bareskrim Polri terkait dugaan pelanggaran oleh PT Karya Res Lisbeth Mineral (KRLM).

Kalimantan Post

Menurut Vent, kegiatan yang dilakukan pihaknya pada Juni lalu bukan pelaporan, melainkan bagian dari proses rekonsiliasi kewajiban administrasi seluruh pemegang izin usaha pertambangan, termasuk PT KRLM.

“Tidak ada laporan resmi dari kami. Namun, hasil evaluasi menunjukkan ada sejumlah kewajiban yang belum dipenuhi PT KRLM, terutama dalam pelaporan,” ungkap Vent kepada wartawan, Kamis (7/8/2025).

Ia menjelaskan, akuntabilitas pelaporan dari perusahaan tersebut masih dinilai kurang, sehingga Dinas ESDM Kalteng saat ini tengah melakukan pemeriksaan langsung ke lapangan guna memastikan kesesuaian aktivitas penambangan dengan izin yang dimiliki.

“Perusahaan ini telah mengantongi IUP Operasi Produksi. Tindakan lebih lanjut akan kami koordinasikan,” tambahnya.

Meski demikian, ia mengakui Bareskrim Polri memang telah mengirimkan surat panggilan kepada pihak perusahaan untuk memberikan keterangan. Namun, Vent mengaku belum mengetahui secara pasti sumber penyelidikan tersebut.

“Mungkin berasal dari temuan atau laporan pihak lain,” ujarnya.

Pemerintah Kalteng, lanjut Vent, tetap berkomitmen kuat dalam penegakan hukum di sektor pertambangan.

Ditegaskan, setiap bentuk pelanggaran, baik administratif maupun operasional, tidak akan ditoleransi.

“Siapa pun yang mengabaikan kewajiban pelaporan atau melanggar izin akan diberi sanksi. Tidak ada pengecualian,” tegasnya.

Diketahui sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri tengah menyelidiki kasus dugaan tambang ilegal mineral bukan logam jenis Zirkon yang diduga beroperasi tanpa izin resmi di wilayah Kalteng.

Baca Juga :  Legislator Kapuas Apresiasi Kejuaraan Pencak Silat Dandim Cup

Fokus penyidikan mengarah kepada PT Karya Res Lisbeth Mineral yang diduga bertanggung jawab atas aktivitas pertambangan tersebut. Direktur perusahaan, Marcel Sunyoto, telah disebut sebagai pihak terlapor dalam perkara ini.

“Terlapor sementara satu orang atas nama Marcel Sunyoto, Direktur PT Karya Lisbeth,” ujar Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin, dalam keterangannya, Senin (4/8/2025).

Penyelidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap potensi keterlibatan pihak-pihak lain serta dampak lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas tambang ilegal tersebut. (drt/KPO-4)

Iklan
Iklan