Kandangan, KP – Wakil Bupati (Wabup) Hulu Sungai Selatan (HSS) Suriani melantik tiga Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pengganti Antar Waktu (PAW), Jumat (8/8/2025) di Aula Ramu Setda HSS.
Tiga anggota BPD yang dilantik yakni Rian Saputra dari Desa Balah Paikat Kecamatan Daha Utara, Samlah dari Desa Tamiyang Kecamatan Sungai Raya, dan Isnaniah dari Desa Tanah Bangkang Kecamatan Sungai Raya.
Wabup HSS Suriani mengucapkan selamat, kepada anggota BPD PAW yang baru saja mengucapkan sumpah jabatan. Ia mengingatkan, amanah yang telah dipercayakan masyarakat harus diemban dengan penuh tanggung jawab.
Wabup HSS Suriani menuturkan, keberadaan BPD diatur dalam Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 dan Perda Kabupaten HSS Nomor 17 Tahun 2017. Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan, yang pengisiannya dilakukan secara demokratis, baik melalui pemilihan langsung maupun musyawarah.
“Kekuatan BPD itu terletak pada kemampuan check and balances. Oleh karena itu, anggota BPD harus benar-benar bisa menjadi partner kepala desa dalam membangun desanya. Meskipun statusnya sebagai Pengganti Antar Waktu, tugas pokok dan fungsi BPD tetap berlaku sebagaimana mestinya,” ucap Wabup.
Wabup mengimbau, anggota BPD PAW segera menyesuaikan diri, memahami situasi, potensi, permasalahan, dan aspirasi masyarakat, sehingga dapat memberikan kontribusi nyata dalam kemajuan desa.
Ia berharap, anggota BPD dapat mengawal arah kebijakan pemerintah desa agar selaras dengan RPJMDes, RPJMD Kabupaten, dan prioritas pemerintah pusat.
“BPD adalah perwakilan masyarakat, sehingga bertanggungjawab kepada masyarakat yang telah memilih dan mempercayakan sebagai wakil,” pesan Suriani.
Turut hadir Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten HSS Zulkipli, Kepala Dinas PMD Susilo Adianto, Inspektur Kiki Rahmawati. (tor/K-6)