PALANGKA RAYA, Kalimantanpost.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) semakin serius menggarap potensi Pajak Alat Berat (PAB) sebagai sumber pendapatan asli daerah (PAD).
Tekad itu ditegaskan dalam Rapat Koordinasi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalteng, Selasa, (5/8/2025).
Rapat yang dihadiri jajaran perangkat daerah, KPK, serta perwakilan pengusaha dari sektor tambang, kehutanan, dan perkebunan ini membahas strategi mendorong optimalisasi penerimaan pajak dari alat-alat berat yang selama ini luput dari pengawasan ketat.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalteng, Anang Dirjo, menyebutkan, transformasi kewenangan pemungutan PAB sebagai peluang besar yang harus dimanfaatkan dengan tata kelola yang transparan.
“Setelah Mahkamah Konstitusi menyatakan alat berat bukan kendaraan bermotor, kewenangan pemungutan pajaknya menjadi wewenang daerah. Ini potensi besar yang harus kita kelola secara akuntabel dan transparan,” kata Anang.
Anang menegaskan, payung hukum berupa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Daerah Provinsi Kalteng Nomor 8 Tahun 2023 menjadi landasan kuat bagi Pemprov untuk mengelola PAB secara lebih maksimal. Namun, ia tak menampik bahwa saat ini masih banyak pekerjaan rumah.
“Masih banyak tantangan, mulai dari minimnya data, belum terhubungnya sistem digital, hingga lemahnya kesadaran wajib pajak. Karena itu, kami mendorong pendekatan kolaboratif dengan KPK, pelaku usaha, dan semua perangkat daerah,” ujarnya.
Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Wilayah I dan III KPK RI, Maruli Tua Manurung yang hadir secara daring, mengingatkan pentingnya integrasi sistem dalam pengelolaan pajak alat berat. Tanpa itu, peluang penyimpangan akan tetap terbuka.
“Pajak alat berat menyimpan potensi yang signifikan. Namun, tanpa integrasi sistem dan pengawasan yang kuat, praktik penyimpangan bisa saja terjadi,” ujar Maruli.
Sejumlah langkah strategis pun dirancang, mulai dari inventarisasi dan validasi menyeluruh data alat berat, digitalisasi sistem pelaporan dan pelacakan, hingga penguatan kapasitas petugas di lapangan.
Langkah edukasi dan kemitraan dengan para wajib pajak juga menjadi bagian penting dari upaya memperbaiki tata kelola.
Dengan menggandeng KPK dan melibatkan sektor swasta, Pemerintah Kalteng berharap optimalisasi PAB tidak hanya mendongkrak pendapatan daerah, tetapi juga memperkuat integritas fiskal dan menopang pembangunan daerah secara berkelanjutan. (drt/KPO-4).