PALANGKA RAYA, Kalimantanpost com -Kegiatan penambangan “ilegal” yang tumbuh subur di beberapa tempat di Kalimantan Tengah (Kalteng), termasuk di Kecamatan Bukit Batu dan Rakumpit, mendapat perhatian anggota Dewan Provinsi Kalteng, Senin (25/8/2025).
Perhatian dan sorotan kali ini datang dari Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Bambang Irawan. Ia menilai persoalan ini tidak cukup diselesaikan hanya dengan pendekatan pelarangan.
Bambang sepakat dengan pidato Presiden bila rakyat menambang berikan ijin. “Tetapi itu perlu diatur lewat skema legalisasi tambang rakyat dengan mekanisme perizinan sederhana di tingkat daerah
“Segala sesuatu yang ilegal tentu jangan dibiarkan. Tapi jangan juga langsung dicap ilegal tanpa memberi ruang legalisasi. Kalau masyarakat punya lahan 1-2 hektare dengan potensi emas, cukup urus izin di daerah, jangan sampai ke pusat,” ujar Bambang.
Menurut Bambang, regulasi yang terlalu rumit justru mendorong warga menambang tanpa izin. Akibatnya, lingkungan rusak, potensi konflik kepemilikan tanah meningkat, sementara daerah kehilangan potensi pendapatan asli daerah (PAD). “Dengan aturan yang jelas, masyarakat pasti akan ikut” ujarnya.
Setelah menggali, mereka wajib reklamasi. Kalau terlalu sulit, warga akan berpindah-pindah menggali, lingkungan rusak, konflik kepemilikan tanah pun makin rumit,” katanya.
DPRD, lanjut Bambang, mendorong adanya model regulasi khusus yang mengatur tambang rakyat berskala kecil dengan kontribusi nyata ke PAD.
la menilai, sistem ini bisa menjadi jalan tengah untuk menekan praktik tambang ilegal sekaligus memberi kepastian hukum bagi masyarakat.
Tak hanya soal regulasi, Bambang menekankan pentingnya pemerintah menyiapkan alternatif ekonomi bagi masyarakat di sekitar lokasi tambang.
“Kalau tidak ada solusi ekonomi lain, masyarakat pasti kembali menambang tanpa izin. Maka pemerintah harus hadir, baik lewat regulasi yang adil maupun penyediaan alternatif usaha,” ucapnya.
Ditegaskannya, tata kelola tambang tidak boleh hanya mengedepankan larangan, melainkan juga memberi ruang partisipasi rakyat dengan mekanisme yang legal, transparan, dan berkeadilan.(drt/KPO-3)