Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Warga Kalsel Antusias Manfaatkan Kesempatan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

×

Warga Kalsel Antusias Manfaatkan Kesempatan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Sebarkan artikel ini
IMG 20250828 WA0049 e1756384595808

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Masyarakat Kalimantan Selatan (Kalsel) sangat antusias dengan program khusus Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Banjarmasin 1 berupa pemberian insentif dan pembebasan tunggakan serta denda pajak kendaraan bermotor tahun 2025.

Pasalnya, program yang berlaku mulai 4 Agustus hingga 31 Desember ini sangat jarang terjadi, bahkan hanya muncul sekitar sekali dalam sepuluh tahun.

Kalimantan Post

Kepala UPPD Samsat Banjarmasin 2, Muhammad Mirza Lutfillah, menjelaskan melalui program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini, wajib pajak yang menunggak hingga lima sampai delapan tahun cukup membayar pajak pokok satu tahun saja tanpa dikenakan denda.

“Inisiatif ini merupakan bagian dari perayaan Hari Jadi Provinsi Kalimantan Selatan ke-75 yang jatuh pada 14 Agustus lalu,” ujarnya diacara penyuluhan pajak di Banua Anyar Banjarmasin, Kamis (28/8).

Antusiasme masyarakat tercermin dari meningkatnya realisasi pembayaran pajak kendaraan bermotor. “Hingga saat ini, tingkat realisasi sudah mencapai 63 persen dari target, dengan lonjakan signifikan pada jumlah kendaraan yang membayar pajak. Biasanya hanya sekitar 500–600 unit kendaraan yang melakukan pembayaran, kini angkanya meningkat menjadi 800 hingga 1.000 unit per hari,” paparnya.

Menurut Mirza, tidak hanya jumlah unit kendaraan, pendapatan daerah juga mengalami peningkatan. Dari yang biasanya hanya berkisar Rp600 juta per hari, kini melonjak hingga Rp800–900 juta.

Hal ini menunjukkan masyarakat benar-benar memanfaatkan kesempatan emas yang diberikan pemerintah provinsi melalui program pemutihan denda dan tunggakan.

Program ini, lanjut Mirza, berlaku di seluruh wilayah Kalimantan Selatan, termasuk di Kota Banjarmasin. Untuk memastikan informasi sampai ke masyarakat luas, pihak UPPD Samsat Banjarmasin juga melakukan penyuluhan secara langsung di berbagai lokasi, seperti di Teluk Dalam Wisma PHB, Dinas Perhubungan Belitung, Gedung Taekwondo Sultan Adam, hingga di depan halaman Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata Kota Banjarmasin.

Baca Juga :  NUFReP Tahap I Terus Dikebut, BWS Targetkan Progres Desember ini Capai 50 Persen

Sosialisasi dilakukan secara acak, bisa beberapa kali dalam sebulan, dengan tujuan agar masyarakat yang sebelumnya belum mengetahui adanya program ini dapat segera memanfaatkannya. Hal ini dianggap penting, mengingat masih banyak masyarakat yang belum menyadari besarnya keuntungan dari program pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut.

Selain pembebasan denda dan tunggakan, wajib pajak tetap diwajibkan membayar komponen lain seperti BNPB, BSNP, serta pokok pajak satu tahun terakhir. Meski demikian, keringanan yang diberikan tetap sangat besar, terutama bagi masyarakat yang sudah lama menunggak hingga bertahun-tahun.

“Program ini merupakan pemutihan denda dan tunggakan pajak kendaraan bermotor, walaupun ada yang menunggak lima atau delapan tahun, cukup bayar satu tahun saja tanpa dikenakan denda. Ini berlaku mulai 4 Agustus sampai 31 Desember, jadi manfaatkan kesempatan ini,” ujar Mirza.

Dirinya menegaskan program ini tidak datang setiap tahun, melainkan hanya sekitar sepuluh tahun sekali. Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan agar segera memanfaatkan program ini sebelum berakhir pada 31 Desember mendatang.

“Kami berharap masyarakat benar-benar memanfaatkan program ini, karena kesempatan seperti ini sangat jarang, jangan ditunda lagi, sebelum tanggal 31 Desember semua tunggakan bisa dihapus dengan hanya membayar satu tahun pajak pokok,” pungkasnya. (nug/KPO-3)

Iklan
Iklan