Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Wujudkan Banjarmasin Ramah Investasi, DPRD Singkronkan Raperda

×

Wujudkan Banjarmasin Ramah Investasi, DPRD Singkronkan Raperda

Sebarkan artikel ini
Hal 6 3 kLm Aliansyah
RAPAT PEMBAHASAN- Ketua Panitia Khusus Raperda DPRD Banjarmasin Aliansyah saat memimpin rapat pembahasan singkronisasi Raperda Penyelenggara Perizinan Berusaha dengan PP Baru nomor 28 Tahun 2025. (KP/Istimewa)

Banjarmasin, KP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarmasin tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha agar sinergi dengan Peraturan Presiden (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Ketua Panitia Khusus Raperda DPRD Banjarmasin Aliansyah mengatakan PP tersebut secara otomatis menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021 yang sebelumnya menjadi rujukan dalam penyusunan peraturan turunannya.

Kalimantan Post

“Ini PP baru, sehingga Raperda yang kita bahas harus disinergikan dengan aturan sebelumnya,” katanya.

Menurut Aliansyah, PP yang terbaru lebih lengkap dalam memuat ketentuan secara teknis terkait penyelenggaraan perizinan berusaha daerah, termasuk pengaturan mengenai sanksi.

“Pengetahuan awal, sanksi tidak hanya administratif, tetapi juga pidana. Ini yang harus dipelajari lebih lanjut bersama pemerintah kota agar pembahasan pasal demi pasal lebih teliti,” ungkap Aliansyah.

Ia menegaskan, tujuan penyusunan raperda tersebut yakni untuk menjadikan Kota Banjarmasin semakin ramah investasi sehingga mampu mendorong peningkatan perekonomian daerah dan membuka peluang usaha maupun lapangan kerja baru.

Kabid Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan B Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Banjarmasin, Mursyidi, menyampaikan bahwa Raperda ini merupakan upaya pemerintah kota meningkatkan minat investor.

Namun, kata dia, pemberian kemudahan perizinan tidak dilakukan secara membabi buta, melainkan tetap mengedepankan prinsip keadilan dan menyesuaikan dengan regulasi yang lebih tinggi, terutama PP Nomor 28 Tahun 2025.

Sebelumnya, Wali Kota Banjarmasin H Muhammad Yamin HR menegaskan Raperda perizinan berusaha ini penting untuk memudahkan pelayanan bagi investor.

Dengan demikian, Kota Banjarmasin semakin menarik sebagai daerah tujuan investasi, sekaligus memperluas lapangan kerja bagi masyarakat.

“Intinya peraturan ini dibuat untuk memudahkan penyelenggaraan perizinan berusaha di kota kita, jangan ada lagi keluhan dari para pelaku usaha,” ujarnya.

Baca Juga :  Gatriwara Kalsel - DWP DPRD Kalaborasi Kegiatan Sehat di HUT RI dan Hari Jadi Provinsi 75

Yamin menambahkan, meski Banjarmasin tidak memiliki sumber daya alam besar seperti tambang batu bara atau perkebunan sawit, namun daerah berjuluk Kota Seribu Sungai tersebut memiliki potensi besar pada sektor perdagangan, jasa, dan pariwisata yang bisa terus digali untuk menarik investor. (Sfr/K-3)

Iklan
Iklan