JAKARTA, Kalimantanpost.com – Mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Ahmadi Noor Supit (ANS) dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat.
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama ANS,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi dari Jakarta, Rabu (3/9/2025).
Budi menjelaskan Ahmadi Noor Supit diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Ketua Badan Anggaran DPR RI tahun 2015.
Selain itu, Budi mengatakan KPK memeriksa saksi lain yakni S selaku pensiunan aparatur sipil negara (ASN) atau mantan Kepala Seksi Evaluasi Subdirektorat Manajemen dan Evaluasi Jalan Daerah (MEJD) Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2015.
Sebelumnya, KPK mengatakan pihaknya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut, yang terdiri atas dua orang penyelenggara negara dan seorang swasta.
KPK juga telah geledah 16 lokasi di Kabupaten Mempawah, Sanggau, dan Pontianak terkait dengan penyidikan kasus tersebut, yakni pada tanggal 25-29 April 2025.
Dari penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.
Namun, KPK hingga saat ini belum mengumumkan secara detail terkait dengan perkara tersebut, baik tersangka maupun modus operasinya. (Ant/KPO-3)