JAKARTA, Kalimantanpost.com – Mantan Ketua Badan Anggaran DPR RI tahun 2015, Ahmadi Noor Supit memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat.
Setelah diperiksa KPK, Ahmadi mengaku ditanya KPK sebanyak tujuh pertanyaan dalam penyidikan kasus tersebut.
“Lebih kepada mekanisme pengambilan keputusan,” ujar Ahmadi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/9/2025).
Sementara itu, ketika ditanya pengalaman dirinya yang juga bersaksi di kasus lain, yakni dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021–2023, Ahmadi mengaku hanya menjalankan peran sebagai warga negara Indonesia.
“Saya enggak mengerti, tetapi sebagai WNI, saya harus menjelaskan apapun. Untuk kasus seperti ini, saya tidak pernah kenal sama tersangka. Tidak kenal semua, tetapi tiba-tiba dimintai keterangan tentang mekanisme atau istilahnya postur anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN),” ucapnya.
Sebelumnya, KPK sempat memanggil Ahmadi sebagai saksi kasus Dinas PUPR Mempawah pada 3 September 2025, sementara untuk kasus Bank BJB pada 20 Agustus 2025.
Untuk kasus Dinas PUPR Mempawah, KPK menyatakan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut, yang terdiri atas dua orang penyelenggara negara dan seorang swasta.
KPK juga telah menggeledah 16 lokasi di Kabupaten Mempawah, Sanggau, dan Pontianak terkait dengan penyidikan kasus tersebut, yakni pada tanggal 25-29 April 2025. Dari penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.
Namun, KPK hingga saat ini belum mengumumkan secara detail terkait dengan perkara tersebut, baik tersangka maupun modus operasinya. (Ant/KPO-3)