Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Ahmadi Noor Supit Penuhi Panggilan KPK sebagai Saksi Kasus Mempawah

×

Ahmadi Noor Supit Penuhi Panggilan KPK sebagai Saksi Kasus Mempawah

Sebarkan artikel ini
IMG 20250910 WA0000
Mantan Ketua Badan Anggaran DPR RI tahun 2015 Ahmadi Noor Supit (kanan) saat memberikan keterangan setelah memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/9/2025). (Antara)

JAKARTA, Kalimantanpost.com – Mantan Ketua Badan Anggaran DPR RI tahun 2015, Ahmadi Noor Supit memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat.

Setelah diperiksa KPK, Ahmadi mengaku ditanya KPK sebanyak tujuh pertanyaan dalam penyidikan kasus tersebut.

Kalimantan Post

“Lebih kepada mekanisme pengambilan keputusan,” ujar Ahmadi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/9/2025).

Sementara itu, ketika ditanya pengalaman dirinya yang juga bersaksi di kasus lain, yakni dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021–2023, Ahmadi mengaku hanya menjalankan peran sebagai warga negara Indonesia.

“Saya enggak mengerti, tetapi sebagai WNI, saya harus menjelaskan apapun. Untuk kasus seperti ini, saya tidak pernah kenal sama tersangka. Tidak kenal semua, tetapi tiba-tiba dimintai keterangan tentang mekanisme atau istilahnya postur anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN),” ucapnya.

Sebelumnya, KPK sempat memanggil Ahmadi sebagai saksi kasus Dinas PUPR Mempawah pada 3 September 2025, sementara untuk kasus Bank BJB pada 20 Agustus 2025.

Untuk kasus Dinas PUPR Mempawah, KPK menyatakan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut, yang terdiri atas dua orang penyelenggara negara dan seorang swasta.

KPK juga telah menggeledah 16 lokasi di Kabupaten Mempawah, Sanggau, dan Pontianak terkait dengan penyidikan kasus tersebut, yakni pada tanggal 25-29 April 2025. Dari penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.

Namun, KPK hingga saat ini belum mengumumkan secara detail terkait dengan perkara tersebut, baik tersangka maupun modus operasinya. (Ant/KPO-3)

Baca Juga :  Seorang Nenek Diduga Dibunuh Cucunya di Pulang Pisau Kalteng
Iklan
Iklan