BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan menggandeng Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kantor Regional VIII Banjarmasin dalam kegiatan Sosialisasi Kode Etik, Kode Perilaku, dan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), Selasa (16/09) di Balai Pertemuan Garuda.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah, Alex Cosmas Pinem, didampingi Kepala Divisi Yankum, Meidy Firmansyah serta diikuti oleh seluruh pegawai dan CPNS Kanwil Kemenkum Kalsel. Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman komprehensif terkait kode etik, kode perilaku, dan disiplin PNS, guna meningkatkan pelayanan publik sekaligus mencegah terjadinya pelanggaran disiplin di lingkungan kerja.
Dalam sambutannya, Kakanwil menegaskan pentingnya kegiatan ini untuk memperkuat kembali pemahaman dasar para ASN.
“Kegiatan ini strategis untuk merefresh pemahaman kita terkait Kode Etik, Kode Perilaku, dan Disiplin. ASN memiliki tugas pokok dan fungsi sebagai pelaksana kebijakan publik, pemberi pelayanan publik, sekaligus perekat dan pemersatu bangsa. Untuk itu, nilai dasar ASN BerAKHLAK harus senantiasa menjadi pedoman,” ujar Alex.
Adapun narasumber dalam kegiatan ini adalah Alfian Zulkiram, Auditor Manajemen ASN Madya, dan Muhammad Syarif, Auditor Manajemen ASN Muda, keduanya dari BKN Kantor Regional VIII Banjarmasin. Materi yang dibawakan meliputi Penerapan Pembinaan Kode Etik dan Disiplin PNS serta Disiplin PNS, dengan penekanan pada implementasi nyata dalam kehidupan sehari-hari ASN.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Kalsel berharap seluruh pegawai dapat memperkuat integritas, disiplin, dan profesionalisme sehingga mampu memberikan pelayanan publik yang berkualitas serta menjaga citra positif Kementerian Hukum di masyarakat. (KPO-1)