Balangan, KP – Mengetahui kecurigaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan Perusahaan Daerah (Perusda) PT Asabaru Daya Cipta Lestari (ADCL) yang dibentuk Pemerintah Kabupaten Balangan, Bupati Balangan selaku pemilik saham langsung melakukan tindakan.
Tindakan yang dilakukan saat itu dengan menugaskan Inspektorat Balangan untuk melakukan audit.
Bupati H Abdul Hadi menegaskan, dari hasil pemeriksaan tersebut hasilnya sangat mengejutkan, Inspektorat menemukan ada tindakan ilegal yang terjadi di PT ADCL.
“Ternyata ditemukan hasil ilegal yang dilakukan oleh Dirut PT ADCL,” ujarnya dalam pernyataan tertulis.
Kemudian, dikeluarkanlah tiga rekomendasi, yakni menggelar RUPS luar biasa, memberhentikan Dirut, serta meminta audit investigasi dari BPKP untuk dilanjutkan ke jalur hukum.
“Jadi dalam kasus PT ADCL yang sedang berjalan ini, kami selaku pemilik sahamlah yang awal membongkar lalu melaporkannya.
Kalau kami ikut terlibat membongkar dan melaporkan itu perbuatan bodoh,” tegasnya.
Disisi lain, makin terang permasalahan ketika Komisi I DPRD Balangan menggelar RDP dengan Dirut.
Dalam forum itu terungkap dana perusahaan telah digunakan untuk operasional dan dipindahkan ke rekening Bank Mandiri, tanpa sepengetahuan pemilik maupun komisaris.
Laporan itu kemudian diteruskan Ketua Komisi I DPRD kepada Bupati dan Sekda selaku pemilik dan komisaris.
Bupati juga menyebutkan, ada dua kali RUPS luar biasa digelar.
Pada RUPS pertama, Dirut tidak mampu memberikan data detail penggunaan dana dan meminta waktu 20 hari untuk mengembalikannya ke rekening PT ADCL di Bank Kalsel.
Namun setelah tenggat waktu habis, pada RUPS kedua ia tetap tidak bisa mempertanggungjawabkan penggunaan dana. Akhirnya, Dirut diberhentikan dari jabatannya dengan segala kewenangan yang melekat.
“Semua proses kami dokumentasikan sesuai arahan BPKP, dari rekaman RUPS hingga berita acara.
Kami kemudian menyerahkan hasil audit investigasi BPKP Kalsel ke Kejaksaan Tinggi untuk diproses secara hukum,” tegas H Abdul Hadi.
Terpisah, aktivis anti-korupsi Kalimantan Selatan, Bahauddin, menilai langkah Bupati Balangan sudah tepat dengan menginstruksikan Inspektorat melakukan audit internal bersama BPKP. Menurutnya, permintaan laporan dari perusahaan daerah adalah bentuk komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas.
“Permintaan laporan itu penting agar setiap aspek operasional, mulai dari keuangan hingga aset, bisa dipertanggungjawabkan, mencegah korupsi, serta memperkuat tata kelola agar perusahaan daerah dikelola secara profesional dan berintegritas,” ujarnya.
“Apa yang dilakukan Bupati Balangan sudah benar.
Hal semacam ini memang harus diungkap agar masyarakat tahu duduk persoalannya, jangan sampai malah mendiskreditkan tanpa mengerti permasalahan,” pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, perkara korupsi penyertaan modal PT ADCL senilai Rp20 miliar,
Terdakwa M. Reza Apriansyah dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, pada Senin (22/9) smapaikan pembelaan
JPU dari Kejaksaan Negeri Balangan secara tegas membantah sejumlah klaim terdakwa yang disampaikan dalam pledoi atau pembelaan.
Tanggapan dibacakan langsung oleh Helmy Afif Bayu Prakarsa SH.
Salah satu poin utama yang dibantah JPU adalah pernyataan Reza dan kuasa hukum yang menyebut dirinya tidak pernah mengajukan pencairan dana penyertaan modal.
Menurut jaksa, fakta persidangan menunjukkan sebaliknya.
“erdakwa secara sadar dan aktif menandatangani surat permohonan pencairan modal dasar sebesar Rp 10 miliar pada 8 Desember 2022.
Dokumen tersebut telah disita dan dihadirkan sebagai barang bukti di persidangan,” tegas JPU.
Jaksa juga menepis dalih terdakwa bahwa operasional PT ADCL belum siap lantaran struktur internal perusahaan belum terbentuk.
Menurut JPU, kondisi tersebut tidak menjadi alasan sah untuk menggunakan dana penyertaan tanpa dasar hukum yang jelas. (*/rel/K-2)