Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Danpuspom Pastikan Dua Prajurit TNI di Kasus Penculikan Hingga Tewas Kacab Bank Pasti Dihukum

×

Danpuspom Pastikan Dua Prajurit TNI di Kasus Penculikan Hingga Tewas Kacab Bank Pasti Dihukum

Sebarkan artikel ini
IMG 20250922 WA0034

JAKARTA, Kalimantanpost.com – Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto memastikan dua prajurit TNI yang diduga terlibat dalam kasus penculikan kepala cabang (kacab) pembantu salah satu bank di Jakarta Pusat, akan dihukum.

“Sudah ditangani sama Pomdam (Polisi Militer Kodam) Jaya. Kemudian, perintah pimpinan proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Yusri saat ditemui di Jakarta, Senin (22/9/2025).

Kalimantan Post

Di samping itu, Danpuspom juga memastikan tidak ada prajurit lain ikut serta dalam kasus penculikan yang berujung pembunuhan tersebut.

“Kalau untuk prajurit yang lain tidak ada yang terlibat, sementara hanya dua orang itu yang terlibat,” ucapnya.

Diketahui, Polisi Militer Kodam Jaya menetapkan dua oknum prajurit TNI Angkatan Darat berinisial N dan FH sebagai tersangka dalam kasus penculikan MIP (37), kepala cabang pembantu salah satu bank di Jakarta Pusat.

Dalam jumpa pers, Selasa (16/9), Komandan Polisi Militer Kodam Jaya Kolonel CPM Donny Agus Priyanto menjelaskan keduanya terlibat bersama tersangka sipil lainnya dengan imbalan hingga Rp100 juta.

Adapun korban ditemukan tewas di Bekasi, Jawa Barat, sehari setelah diculik. Saat kejadian, kedua prajurit tersebut berstatus tidak hadir tanpa izin (THTI) dari kesatuannya.

Sementara itu, Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat Brigjen TNI Wahyu Yudhayana memastikan dua prajurit TNI AD yang diduga terlibat tersebut akan segera disidangkan di pengadilan militer secara terbuka.

“Tahapannya, saat ini masih pemeriksaan sebagai tersangka oleh Polisi Militer. Setelah lengkap, berkas akan dilimpahkan ke auditor, kemudian ke pengadilan militer yang dilaksanakan secara terbuka,” kata Wahyu di Jakarta, Sabtu (20/9).

Tanggung jawab kasus itu, ucap Wahyu, bersifat personal karena keduanya meninggalkan satuan tanpa izin. Meski dalam tahap awal sejumlah atasan dimintai keterangan, proses hukum lanjutan sepenuhnya menjadi tanggung jawab individu personel tersebut. (Ant/KPO-3)

Baca Juga :  300 Siswa Keracunan Diduga Menyantap MBG, BGN Cek Penanganan

Iklan
Iklan