Kasongan, KP – DPRD Katingan melalui Wakil Ketua I DPRD Katingan Nanang Suriansyah.SP mendukung dan mengapresiasi peraturan gubernur (Pergub) Kalteng Nomo 23 Tahun 2025 tentang pembebasan tinggakan atau pokok denda pajak kendaraan bermotor diwilayah Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2025 dan Pergub Kalteng Nomor 25 tahun 2025 tentang pembebasan pokok PKB dan sanksi administratif berupa denda bagi kendaraan bermotor yang mutasi ke daerah wilayah provinsi Kalimantan Tengah.
“Serta peningkatan pendapatan daerah ( PAD) memberikan stimulus kepada masyarajat untui taat pajak, pemerintah provinsi Kalimantan Tengah akan melaksanakan perpanjangan program penghapusan tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor tahuj 2025” sebut Wakil Ketua I DPRD Katingan Nanang Suriansyah.SP pada Senin (22/9/2025).
Sebutnya, Program ini bertujuan memberikan keringanan kepada wajib pajak kendaraan bermotor agar hanya membayar pajak tahun berjalan (tahun 2025) tanpa dibebani kewajiban membayar pokok dan denda tahun -tahun sebelumnya.
” Percaya sinergi Pemda dan Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah akan memberikan dampak postif yang signifikan dalam mendorong kepatuhan masyarakat dan meningkatkan pelayanan publik dibidang lalu lintas dan angkutan jalan, ” tambah Waket I DPRD Katingan, Nanang Suriansyah.SP (Isn/K-10)















