Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Kalteng

Dewa Dukung Pergub Kalteng Pembebasan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor

×

Dewa Dukung Pergub Kalteng Pembebasan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor

Sebarkan artikel ini
10 katingan 15
Waket I DPRD Katingan, Nanang Suriansyah.SP. (kp/ist)

Kasongan, KP – DPRD Katingan melalui Wakil Ketua I DPRD Katingan Nanang Suriansyah.SP mendukung dan mengapresiasi peraturan gubernur (Pergub) Kalteng Nomo 23 Tahun 2025 tentang pembebasan tinggakan atau pokok denda pajak kendaraan bermotor diwilayah Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2025 dan Pergub Kalteng Nomor 25 tahun 2025 tentang pembebasan pokok PKB dan sanksi administratif berupa denda bagi kendaraan bermotor yang mutasi ke daerah wilayah provinsi Kalimantan Tengah.

“Serta peningkatan pendapatan daerah ( PAD) memberikan stimulus kepada masyarajat untui taat pajak, pemerintah provinsi Kalimantan Tengah akan melaksanakan perpanjangan program penghapusan tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor tahuj 2025” sebut Wakil Ketua I DPRD Katingan Nanang Suriansyah.SP pada Senin (22/9/2025).

Kalimantan Post

Sebutnya, Program ini bertujuan memberikan keringanan kepada wajib pajak kendaraan bermotor agar hanya membayar pajak tahun berjalan (tahun 2025) tanpa dibebani kewajiban membayar pokok dan denda tahun -tahun sebelumnya.

” Percaya sinergi Pemda dan Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah akan memberikan dampak postif yang signifikan dalam mendorong kepatuhan masyarakat dan meningkatkan pelayanan publik dibidang lalu lintas dan angkutan jalan, ” tambah Waket I DPRD Katingan, Nanang Suriansyah.SP (Isn/K-10)

Baca Juga :  Bukber, PUPR Kalteng Perkuat Keimanan dan Persatuan Menuju Kalteng Makin Maju Makin Berkah
Iklan
Iklan