BANJARMASIN, Kalimantan Post.com – Dibongkar Polda Kalsel rokok ilegal dengan jumlah puluhan ribu bungkus merek ROSS Mild, BSJ, dan Cengkeh Abadi hingga gagal beredar.
Dan awal mula pengungkapan dilakukan Ditpolairud Polda Kalsel dari bawah Jembatan Banua Anyar akan adanya transaksi.
“Semua peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai di wilayah perairan Banjarmasin, hingga dikembangkan ke lokasi lain. Barang bukti yang diamankan berupa 33.879 bungkus rokok ilegal (total 677.580 batang),” kata Direktur Polairud Polda Kalsel, Kombes Pol Andi Adnan Sufruddin.
Semua disampaikannya pada konferensi Pers terkait pengungkapan pelanggaran barang kena cukai hasil tembakau ilegal, yang dilaksanakan Personil Subditgakkum Dit Polairud Polda Kalsel, Selasa (23/9/2025).
Saat itu didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Adam Erwindi, Kasubdit Gakkum AKBP Rengga Puspo Saputro, Kasi Penindakan II DJBC Kalbagsel, Heru Nugroho dan Kepala Bea Cukai Banjarmasin, Tonny Riduan Simorangkir.
Dari operasi dan jumlah itu, petugas mengamankan berbagai merek dengan total potensi kerugian negara mencapai Rp505.474.680, sesuai perhitungan tarif cukai SKM golongan II tahun 2024.
Rokok tersebut, diketahui pita cukai yang terpasang pada kemasan adalah SKT (Sigaret Kretek Tangan) yang seharusnya terpasang pada kemasan adalah pita cukai SKM (Sigaret Kretek Mesin).
Kombes Andi Adnan Syafruddin memaparkan, kasus ini terungkap bermula dari informasi masyarakat dibawah jembatan Banua Anyar akan ada transaksi rokok ilegal
Berdasarkan informasi itu, Tim Subdit Gakkum melakukan pemeriksaan terhadap sebuah mobil Grandmax berwarna putih dengan nomor polisi DA 8740 CT yang dikendarai AB pada Senin (22/9/2025) di kawasan Jalan Martapura Lama, Banjarmasin Timur.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 200.000 batang rokok ilegal merek ROSS Mild tanpa dilekati pita cukai.
Pengembangan kasus kemudian membawa petugas ke sebuah gudang milik MS di Jalan Pangeran Hidayatullah, Banjarmasin Timur.
Dari gudang tersebut, kembali diamankan 428.000 batang rokok ilegal berbagai merek, di antaranya ROSS Mild, BSJ, dan Cengkeh Abadi.
“Keseluruhan barang bukti yang diamankan mencapai 677.580 batang. Pelaku akan distribusikan ke wilayah Banjarmasin hingga Wilayahan Tabalong,” tambahnya.
“Saat ini ada tiga ditetapkan sebagai tersangka, yakni berinisial MS (50), pemilik rokok, warga Banjarmasin. AB (45), pengecer rokok, warga Banjarmasin dan MA (49), penjual/pengecer, warga Banjarmasin. Barang bukti yang diamankan berupa: 33.879 bungkus rokok ilegal (total 677.580 batang).
MS dari mendapat dari ZD selaku pemilik pabrik rokok PT. Baseno Joyo yang beralamat di Kab. Malang Prov. Jawa Timur.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 54 dan Pasal 56 UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan/atau denda paling sedikit dua kali hingga paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
“Kasus ini kami limpahkan ke Kantor Bea Cukai Banjarmasin untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
“Untuk pengusaha pabrik atau importir, bisa kena sanksi hukum juga, dan atau dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit dua kali nilai cukai.
Dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai dari nilai cukai yang seharusnya dilunasi,” sambung Kepala Bea Cukai Banjarmasin, Tonny Riduan Simorangkir. (KPO-2)