Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hulu Sungai Tengah

Dinas PTSP dan Tenaga Kerja HST Adakan FKP

×

Dinas PTSP dan Tenaga Kerja HST Adakan FKP

Sebarkan artikel ini
IMG 20250916 182951 1

BARABAI, Kalimantanpost.com – Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) mengadakan Forum Konsultasi Publik (FKP) di Aula Hotel Istiqomah Barabai, Selasa (16/9/2025)

Kepala Dinas PTSP dan Tenaga Kerja HST, Edina Fitria Rahman, dalam laporannya mengatakan pelaksanaan kegiatan forum konsultasi publik sebagai berikut undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik mengamanatkan perlu melibatkan masyarakat dalam pelayanan publik berkaitan dengan hal tersebut.

Kalimantan Post

Salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan masyarakat dalam publik adalah melalui forum konsultasi publik diatur dalam peraturan menteri pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 16 Tahun 2017 tentang pedoman penyelenggaraan forum konsultasi publik di lingkungan unit penyelenggara pelayanan publik sendiri merupakan kegiatan dialog yang dilakukan secara dua arah yaitu pelayanan publik dengan publik atau masyarakat.

Adapun dasar hukum pelaksanaan kegiatan ini, yang pertama Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik yang kedua Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2019 tentang pelaksanaan undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik yang ketiga Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 89 tahun 2021 tentang penyelenggaraan Mal pelayanan publik yang keempat Peraturan Menteri pendayagunaan aparatur negara dan Reformasi birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2017 tentang pedoman penyelenggaraan forum konsultasi publik di lingkungan unit penyelenggara pelayanan publik yang kelima Peraturan Menteri pendayagunaan aparatur negara dan Reformasi birokrasi Republik Indonesia.

Tujuan yang ingin dicapai melalui kegiatan ini yaitu yang pertama tersampaikannya informasi kepada masyarakat terkait pelaksanaan pelayanan publik pada mal pelayanan publik Kabupaten Hulu sungai Tengah.

Kedua, sebagai sarana komunikasi antara penyelenggara pelayanan publik dengan masyarakat terkait rencana pengembangan pelayanan publik pada kabupaten.

Baca Juga :  Dojo Murakata Juara Umum Dandim Cup II 2025 se-Banua Enam

Lalu, yang ketiga sebagai sarana membangun kesepakatan serta kompromi antara harapan masyarakat dan kesanggupan
penyelenggara kegiatan forum konsultasi publik ini.

IMG 20250916 182932

Sementara itu Bupati HST Samsul Rizal yang diwakili oleh Asisten bidang Atmitrasi umum H Fajarudin membuka acara Forum Konsultasi Publik ini.

Bupati HST menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang telah berhadir dan berpartisipasi dalam konsultasi publik ini.

“Semoga kehadiran dan masukan yang disampaikan dapat menjadi sumber inspirasi dan rekomendasi strategis bagi kita,” ujarnya.

Semua dalam pengembangan Mal pelayanan publik di Kabupaten Hulu sungai Tengah merupakan bentuk nyata pemerintah dalam memberikan pelayanan yang mudah terjangkau aman dan nyaman bagi masyarakat. melalui berbagai layanan dari pemerintah pusat dan daerah dalam satu tempat sehingga efisiensi dan kualitas pelayanan semakin meningkat ini memiliki arti penting sebagai wadah komunikasi.

Kordinasi sekaligus partisipasi dalam penyusunan arah pengembangan Mal pelayanan publik ke depan melalui forum konsultasi publik ini saya berharap terjalin komunikasi yang terbuka antara pemerintah daerah instansi terkait serta masyarakat sehingga masukan yang diperoleh dapat mengembangkan pelayanan publik di kabupaten HST ini.

Pentingnya Sinergi kolaborasi dan inovasi dalam setiap langkah pengembangan, ide agar semakin efektif efisien dan berorientasi pada masyarakat.

Acara ini juga di hadiri Sekda HST M Yani, perwakilan unsur Forkopimda, dan dari berbagai organisasi kemasyarakatan.(adv/ary/KPO-3)

Iklan
Iklan