Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

DJBC Kalbagsel Kembalikan Uang ke Negara 3,5 Miliar

×

DJBC Kalbagsel Kembalikan Uang ke Negara 3,5 Miliar

Sebarkan artikel ini
1 2 klm pita

Banjarmasin, KP – Penindakan oleh Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Kalimantan Bagian Selatan  (DJBC), berfokus pada pemberantasan rokok ilegal dan pelanggaran cukai lainnya.

Dari keterangan diperoleh, Kamis (25/9), ini dengan sanksi bervariasi dari pidana penjara dan denda (untuk pelanggaran berat) hingga sanksi administrasi seperti pencabutan izin atau denda administrasi (untuk kesalahan administrasi kecil).

Kalimantan Post

Bea Cukai Kalbagsel aktif melakukan operasi penindakan, baik rutin maupun dalam operasi nasional seperti “Gempur Rokok Ilegal”, serta sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya dan masyarakat untuk mencegah peredaran barang ilegal.

“Fokus Penindakan rokok ilegal, kategori utama yang ditindak adalah rokok yang tidak dilekati pita cukai yang sah atau menggunakan pita cukai yang salah,” kata Kepala Bea Cukai Banjarmasin, Tonny Riduan Simorangkir.

Penindakan juga mencakup minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal, liquid vape, dan jenis barang kena cukai lainnya.

“Untuk pengusaha pabrik atau importir, bisa kena sanksi hukum juga, dan atau dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit dua kali nilai cukai. Dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai dari nilai cukai yang seharusnya dilunasi,”  jelas Tonny Riduan Simorangkir pada saat Konferensi Pers terkait pengungkapan pelanggaran barang kena cukai hasil tembakau ilegal, yang dilaksanakan Personil Subditgakkum Dit Polairud Polda Kalsel, Selasa (23/9).

Untuk sanksi pidana, untuk pelanggaran serius, seperti menjual rokok ilegal tanpa pita cukai, pelakunya dapat diancam dengan pidana penjara dan denda.

Sanksi Administrasi, pelanggaran yang lebih ringan, termasuk kesalahan dalam administrasi (termasuk penggunaan pita cukai yang tidak sesuai), dapat dikenakan sanksi administrasi, seperti pencabutan izin usaha atau kewajiban membayar denda administrasi.

Sisi lain edukasi dan sosialisasi  kepada masyarakat dan pedagang untuk meningkatkan kesadaran dan peran aktif mereka dalam memberantas rokok ilegal.

Baca Juga :  Remaja Tewas Usai Tabrak Median Jalan di Depan Hotel Mawar Banjarmasin

Dari keterangan sejak tahun 2023 dan 2024, khusus di DJBC Kalbagsel telah memusnahkan jutaan batang rokok ilegal dan barang kena cukai lainnya yang bernilai miliaran rupiah.

“DJBC Kalbagsel juga melakukan upaya penyelesaian atas pelanggaran pelekatan pita cukai yang tidak sesuai dengan pita cukai yang diwajibkan atau tidak sesuai peruntukan melalui upaya sanksi administrasi,” jelas Kasi Penindakan II DJBC Kalbagsel, Heru Nugroho.

Dan hingga 2025 telah berhasil mengenakan sanksi administrasi berupa cukai dan denda terhadap produsen hasil tembakau senilai Rp 3,5 miliar lebih.

“Kanwil DJBC Kalbagsel telah menerapkan adanya ultimum remedium yaitu pelanggaran di bidang cukai diselesaikan secara administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai dengan pengenaan denda sebesar tiga kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” jelasnya.

Sebelumnya di Ditpolairud Polda Kalsel, dismapoaiukan telah menyita tokok ilegal dengan jumlah puluhan ribu bungkus merek ROSS Mild, BSJ, dan Cengkeh Abadi.

Dari operasi dan jumlah itu, petugas mengamankan berbagai merek dengan total potensi kerugian negara mencapai Rp 505.474.680, sesuai perhitungan tarif cukai SKM golongan II tahun 2024.

“Barang bukti yang diamankan berupa 33.879 bungkus rokok ilegal (total 677.580 batang),” kata Direktur Polairud Polda Kalsel, Kombes Pol Andi Adnan Sufruddin.

Rokok tersebut, diketahui pita cukai yang terpasang pada kemasan adalah SKT (Sigaret Kretek Tangan) yang seharusnya terpasang pada kemasan adalah pita cukai SKM (Sigaret Kretek Mesin).

“Saat ini ada tiga ditetapkan sebagai tersangka, yakni berinisial MS (50), pemilik rokok, warga Banjarmasin. AB (45), pengecer rokok, warga Banjarmasin dan MA (49), penjual/pengecer, warga Banjarmasin.

MS dari mendapat dari ZD selaku pemilik pabrik rokok PT. Baseno Joyo yang beralamat di Malang Provinsi Jawa Timur,” kata Kombes Andi Adnan Syafruddin (K-2)

Iklan
Iklan