Amuntai, KP – Setelah beberapa kali pembahasan melalui Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Adapun 2 Raperda yang disepakati tersebut yakni Tentang Inovasi Daerah dan Raperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 12 tahun 2016 tentang pembentukan susunan perangkat daerah.
Dalam kesempatan tersebut Wakil Bupati (Wabup) HSU Hero Setiawan menyampaikan dengan adanya Raperda inovasi daerah ini diharapkan baik dari ASN, masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya dapat berkembang kreatifitasnya sehingga menjadi daya saing menumbuhkan kesejahteraan masyarakat.
“Kami berharap setelah disahkannya Raperda ini akan disosialisasikan agar dapat diketahui semua pihak dan dipahami oleh semua pihak terkait,” ungkap Wabup.
Sementara Raperda Perubahan kedua tentang nomenkelatur Badan Perencanaan, Pembangunan Daerah dan Penelitian Pembangunan menjadi Badan Perencanan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah menjadi Tipe A. Sedangkan Dinas Perpustakaan menjadi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Tipe A.
Selanjutnya sebelum kedua Produk hukum ini ditetapkan dimana sesuai dengan ketentuan perundangan akan diserahkan ke Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) untuk dimintakan register.
Menutup penyampaian jawaban Pemerintah Daerah atas disepakatinya dua Raperda tersebut, wabup menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas kerjasama semua pihak.
Rapat paripurna ditutup dengan penandatangan Raperda oleh Ketua DPRD, H. Fadilah, Wabup Hero Setiawan, Wakil Ketua DPRD, Mawardi, Wakil Ketua DPRD Ahmad Ghifari. (nov/K-6)