BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Dua remaja berinisial AUT alias Oya (16) dan AS alias Andre Gasen (21) ditangkap Tim Gabungan, Kamis (25/9/2025) di dua lokasi berbeda.
Tersangka Oya, warga Jalan Veteran, Banjarmasin Tengah, lebih dulu diamankan saat berada di kawasan Gang Terminal. Sementara Andre Gasen, warga Jalan Kelayan A Gang Sejiran ditangkap di rumahnya.
Keduanya terbukti melakukan penganiayaan terhadap Riski (21), warga Sungai Baru, Banjarmasin Tengah, yang mengakibatkan luka parah dan meninggal dunia.
Dari hasil visum RSUD Ulin Banjarmasin, Riski dinyatakan meninggal dunia akibat banyaknya luka tusukan dan robekan di tubuhnya.
Kapolsek Banjarmasin Tengah, Kompol Indra Agung Perdana Putra melalui Kanit Reskrim Ipda Raihan Fakhri Primavinsyah membenarkan penangkapan tersebut.
Ia menjelaskan bahwa operasi gabungan melibatkan Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah, Tim Macan Resta Satreskrim Polresta Banjarmasin, serta Unit Macan Kalsel Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kalsel.
“Kedua pelaku sudah diamankan bersama barang bukti. Mereka akan dijerat Pasal 170 ayat (2) KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP,” ungkap Ipda Raihan, Jumat (26/9/2025).
Kasus ini bermula dari laporan warga di Jalan Pekapuran Laut Gang Nangka, Banjarmasin Tengah, Kamis dinihari sekitar pukul 03.00 Wita. Saat itu ditemukan seorang pria tergeletak dengan banyak luka tusuk di tubuhnya. Polisi yang tiba di lokasi langsung mengevakuasi korban ke Instalasi Pemulasaraan Jenazah RSUD Ulin untuk dilakukan visum.
Tak sampai 24 jam setelah laporan masuk, keberadaan para tersangka berhasil dilacak. Keduanya kini ditahan di Mapolsek Banjarmasin Tengah untuk proses hukum lebih lanjut. (fik/KPO-4)