Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Kalteng

Gubernur Perpanjang Program Pembebasan Tunggakan Pajak Kendaraan

×

Gubernur Perpanjang Program Pembebasan Tunggakan Pajak Kendaraan

Sebarkan artikel ini
IMG 20250924 WA0008

PALANGKA RAYA, Kalimantanpost.com – Pemilik kendaraan bermotor wajib pajak di Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali mendapat angin segar. Pasalnya Gubernur Kalteng Agustiar Sabran memperpanjang program pembebasan tunggakan pajak kendaraan.

Agenda “pemutihan” tunggakan pajak yang semula berakhir pada September, diperpanjang hingga akhir Desember 2025.

Kalimantan Post

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalteng, Anang Dirjo menjelaskan, perpanjangan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 24 dan 25 Tahun 2025.

Program ini secara spesifik menghapuskan denda pajak dan pokok tunggakan tahun-tahun sebelumnya, serta meniadakan denda administratif untuk mutasi kendaraan.

Anang menjelaskan, kebijakan ini diperpanjang untuk meringankan beban masyarakat.

Selain itu, langkah ini merupakan strategi pemerintah daerah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dan mendorong kesadaran masyarakat dalam membayar pajak.

“Program ini memberikan keringanan kepada wajib pajak agar tidak lagi terbebani tunggakan pajak tahun berjalan, tanpa dibebani kewajiban membayar pokok dan denda tahun sebelumnya,” ujar Anang Dirjo di Palangka Raya, Senin (22/9/2025).

Anang berharap perpanjangan program ini akan meningkatkan kepatuhan masyarakat, sekaligus berdampak positif pada pelayanan publik di sektor lalu lintas dan angkutan jalan.

Pemerintah daerah dan kepolisian akan terus berkolaborasi untuk menyosialisasikan kebijakan ini agar manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat Kalteng.(drt/KPO-4).

Baca Juga :  Dewan Apresiasi Printrasnaker Himbau Penambang Tak Dekat Lokasi Lahan Transmigrasi
Iklan
Iklan