Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Kalsel

H Muhidin akan Tempuh Jalur Hukum 

×

H Muhidin akan Tempuh Jalur Hukum 

Sebarkan artikel ini
1 25 klm Kontrak Pemprov 22 Gubernur tetapkan RPJMD 2025 2029
Gubernur Kalsel, H Muhidin tetapkan .

Banjarmasin, KP – Tuntaskan 451 temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Kalimantan Selatan (Kalsel).

Diantara dari semua itu pula menurut keterangan diperoleh, ada persoalan hingga Gubernur Kalsel, H Muhidin, akan menempuh jalur hukum.

Kalimantan Post

Yakni soal temuan Rp 41 Miliar di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Bangun Banua.

Upaya ditempuh bila tak ada penyelesaian dari Direksi lama. Meski upaya administratif tetap menjadi pilihan utama.

Namun Muhidin kemungkinan akan menepuh jalur hukum bila tidak ada titik temu.

“Koordinasi dengan pihak BPK bagaimana agar ini bisa diselesaikan. Kalau tidak, terpaksa ke jalur hukum,” ujarnya.

Sebelumnya, BPK dari smeua jumlah itu, ada menemukan sebanyak Rp 41 miliar, khususnya yang harus dipertanggungjawabkan PT Bangun Banua.

Muhidin menilai, penyelesaian temuan BPK menjadi syarat penting agar manajemen baru dapat bekerja lebih leluasa tanpa terbebani masalah lama.

“Kalau Direktur yang baru jelas tidak bisa mengganti, karena bukan mereka yang mengelola keuangan sebelumnya, dan juga tidak ada uang sebanyak itu.

Ini peninggalan dari Direksi terdahulu,” tambah H Muhidin.

Sampai saat ini pihak Pemprov Kalsel sedang berkoordinasi dengan BPK untuk mencari mekanisme penyelesaian.

Sebelumya, baik DPRD dan Pemprov Kalsel) menandatangani komitmen bersama untuk menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI di Banjarbaru, pada Kamis (25/9.

Ini menjadi penegasan serius dari kedua lembaga terhadap perbaikan tata kelola keuangan daerah.

Ketua DPRD Kalsel, Dr. H. Supian HK, menyatakan bahwa efektivitas hasil pemeriksaan BPK hanya bisa tercapai jika semua pihak yang diperiksa memiliki kemauan kuat untuk menindaklanjutinya.

Menurutnya, temuan BPK harus dianggap sebagai alat untuk memperbaiki manajemen dan pertanggungjawaban penggunaan APBD agar temuan serupa tidak terulang di masa depan.

Baca Juga :  Terbaring di Ranjang, Dikepung Air Banjir, Acim Anggota DPRD Banjarmasin Ulurkan Tangan Nenek Tua di Sungai Lengi

“Kami akan semaksimal mungkin dalam pengawasan, karena penggunaan dana pemerintah adalah dana masyarakat yang harus transparan,” tegas Supian.

Di sisi lain, Gubernur Kalsel, H. Muhidin, menegaskan akan menindaklanjuti 451 temuan BPK.

Dirinya bahkan memberikan ultimatum dengan memerintahkan Sekretaris Daerah dan Inspektorat untuk segera menyelesaikan temuan tersebut.

“Kalau sampai Desember 2025 tidak selesai, akan kita serahkan kepada yang berwajib,” ancam Muhidin.

Untuk mencegah terulangnya temuan, Muhidin mengungkapkan telah melakukan perbaikan dan pembenahan struktur SKPD di lingkungan Pemprov Kalsel.

Ia juga menegaskan sanksi tegas akan dijatuhkan, mulai dari pencopotan jabatan, penurunan eselon, hingga diserahkan ke pihak berwajib jika masih ditemukan temuan yang sama di masa mendatang. (*/net/K-2)

Iklan
Iklan