Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Kalteng

Ini Target Air Minum dan Sanitasi Kalteng 2025-2029

×

Ini Target Air Minum dan Sanitasi Kalteng 2025-2029

Sebarkan artikel ini
IMG 20250930 WA0020

PALANGKA RAYA, Kalimantanpost.com – Pemerintah Provinsi Kalteng melalui Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Bidang Air Minum dan Sanitasi tingkat provinsi serta kabupaten/kota se-Kalteng Tahun 2025. Kegiatan berlangsung di Aula Lantai II Kantor Bapperida Kalteng, Senin (29/9/2025).

Plt Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng Leonard S Ampung membuka kegiatan sekaligus menyampaikan arahan mengenai kebijakan pembangunan air minum dan sanitasi lima tahun ke depan.

Kalimantan Post

Ia menegaskan bahwa sektor ini merupakan bagian penting dari infrastruktur dasar dan pelayanan publik.

Dalam RPJMD Provinsi Kalteng 2025–2029, ditetapkan sejumlah target strategis, antara lain: Akses rumah tangga perkotaan terhadap air siap minum perpipaan 50% pada 2029.

Akses sanitasi aman 20%. Rumah tangga dengan layanan pengumpulan sampah 40%. Timbulan sampah terolah di fasilitas pengolahan sampah sebesar 23,80%.

“Target pembangunan ini harus diinternalisasi dalam perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan di semua tingkatan pemerintahan. Keterpaduan perencanaan, baik secara vertikal maupun horizontal, sangat penting untuk mewujudkan pembangunan yang berkualitas,” tegas Leonard.

Ditekankan, ada lima poin utama sebagai fokus perhatian bersama, yaitu pertama perencanaan dan penganggaran yang strategis, implementasi program sektoral secara konsisten.

Kemudian ketersediaan pendanaan memadai, integrasi sumber pendanaan dari berbagai pihak, serta dorongan kepada pemerintah desa untuk mengalokasikan dana desa bagi pembangunan air minum dan sanitasi.

Menurutnya, optimalisasi infrastruktur yang telah dibangun harus menjadi prioritas agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat secara luas dan berkelanjutan.

Rakor ini diikuti para pemangku kepentingan lintas sektor, mulai dari instansi vertikal, dinas, badan, hingga unit kerja lingkup provinsi.

Rakor dihadiri Sekda kabupaten/kota selaku Ketua Pokja PPAS/PKP/AMPL, baik secara langsung maupun melalui daring.(drt/ist/KPO-4)

Baca Juga :  Gubernur Perpanjang Program Pembebasan Tunggakan Pajak Kendaraan

Iklan
Iklan