Oleh : H. AHDIAT GAZALI RAHMAN
Judi adalah penyakit masyarakat yang hampir semua Negara ada, namun jenis dan cara saja yang berbeda, sebagai Negara yang penduduknya mayoritas muslim, negara yang berdasarkan pada hokum sewajarnya harus menjauhkan warganya dari perbuatan judi, karena taka da perbuatan judi yang membuat orang bahagia, yang ada hanya menderita.
Judi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) berarti permainan dengan memakai uang sebagaitaruhan. Judi dalam bahasa Arab, yaitu maisir atau qimar. Kata maisir berasal dari kata al-yasr yang artinya keharusan, maksudnya adalah keharusan bagi siapa yang kalah dalam bermain maisir untuk menyerahkan sesuatu yang dipertaruhkan kepada pihak yang menang. Alasan satu-satunya, mengapa judi harus diberantas ialah judi merusak mental masyarakat, yaitu menjadi pemalas dan memperoleh keuntungan tanpa kerja keras. Di Negeri ini, perjudian diatur dalam KUHP di bawah titel kejahatan terhadap kesusilaan, Pasal 303 dan Pasal 303.
Judi, yang dimaksud Pasal 303 KUHP ayat (1), Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak Rp25 juta, barang siapa tanpa mendapat izin : a. Dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu; b. Dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya suatu tata-cara. Pasal 303 KUHP Ayat (2), Kalau yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pencahariannya, maka dapat dicabut haknya untuk menjalankan pencarian itu. Pasal 303 KUHP Ayat (3), Yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan, dimana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung kepada peruntungan belaka, juga karena permainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Disitu termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.
Islam melarang segala bentuk praktik perjudian dalam masyarakat. “Sesungguhnya (minuman) khamar (arak/memabukkan), berjudi (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Sebagaimana firman Allah SWT, “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan”. (QS. An Nisa : 43). “Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya”. Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah, “Yang lebih dari keperluan”. (QS. Al Baqarah : 219). Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir.
“Bermain dengan dua mata dadu ini dalam rangka berjudi seperti orang yang makan daging babi. Dan orang yang bermain dengan kedua mata dadu tapi tanpa taruhan, seperti orang yang mencelupkan tangannya di darah babi. (HR. Bukhari)
Ada empat bahaya yang akan diterima ketika seseorang melakukan praktik judi, yakni : 1. Judi memicu permusuhan, kemarahan, hingga pembunuhan. Pekerjaan nekad, kerap kali terjadi pada para pemain judi, seperti bunuh diri, merampok, dan lain-lain, terlebih apabila ia mengalami kekalahan. Karenanya sangat beralasan harus menjauhkan diri dari perjudian; 2. Judi membuat seseorang menjadi malas mengerjakan ibadah serta jenuh hatinya dari mengingat Allah SWT. Selain membentuk tabiat yang jahat, berjudi dapat memicu seseorang jadi pemalas dan pemarah. Pada akhirnya mampu merusak akhlak, tidak mau bekerja untuk mencari rezeki dengan jalan yang baik, dan selalu mengharap untuk mendapat kemenangan; 3. Judi menimbulkan kemiskinan. Banyak kekalahan yang dialami orang yang berjudi, menjadikannya terus menerus penasaran dan berharap menang. Oleh sebab itu, tak segan-segan menaruhkan berbagai macam harta untuk mewujudkan harapannya tersebut; 4. Judi merusak rumah tangga. Akibat keinginan memenuhi nafsu untuk bermain judi, seseorang akan dipertaruhkan harta yang dimilikinya. Pada akhirnya dia melupakan kewajibannya untuk memenuhi kebutuhan istri dan anaknya. Bahkan bagi penjudi berat terkadang dapat mempertaruhkan anak dan istrinya