SAMARINDA, Kalimantanpost.com –
Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Provinsi Kaltim berinisial AHK dan Kepala Pelaksana Sekretariat Lembaga Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kaltim berinisial ZZ ditahan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi hibah senilai Rp100 miliar pada APBD 2023.
“Tersangka AHK sebagai pemberi dana hibah menyetujui penyaluran dana kepada pihak lain selain organisasi DBON yang bertentangan dengan tata kelola, sedangkan tersangka ZZ selaku penerima menyalurkan dana hibah tersebut bertentangan dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim Toni Yuswanto di Samarinda, Kamis (18/9/2025) petang.
Menurut Toni, penetapan status tersangka terhadap kedua pejabat daerah tersebut dilakukan setelah tim penyidik Kejati Kaltim mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup sesuai ketentuan Pasal 184 KUHAP.
“Selanjutnya, kedua tersangka langsung menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Samarinda untuk 20 hari ke depan,” ujarnya.
Dia mengatakan langkah penahanan ini dilakukan penyidik dengan pertimbangan pasal yang disangkakan memiliki ancaman pidana lima tahun atau lebih, serta untuk mengantisipasi kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti ataupun mengulangi tindak pidana.
Dalam konstruksi perkaranya, AHK selaku Kadispora diduga menyetujui pendistribusian dana hibah kepada pihak lain yang tidak semestinya dan mencairkan dana tanpa didukung dokumen yang sah.
Sementara itu, ZZ sebagai Kepala Pelaksana Sekretariat Lembaga DBON Kaltim dan penerima hibah, ikut menyalurkan dana tersebut kepada pihak lain secara melawan hukum dan tidak membuat pertanggungjawaban yang sah.
Perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan para tersangka dalam proses pemberian dan pengelolaan dana hibah tersebut diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara.
Akibat perbuatan tersebut, menurut Toni, kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah, meskipun angka pastinya masih menunggu hasil audit dan perhitungan resmi.
Atas perbuatan tersebut, kata Toni, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Penindakan ini menegaskan komitmen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur di bawah kepemimpinan Supardi untuk terus memberantas praktik korupsi di wilayah Kalimantan Timur,” ujarnya. (Ant/KPO-3)