PALANGKA RAYA, Kalimantanpost.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah memerlukan penambahan dua jembatan timbang, menyusul meningkatnya arus transportasi barang dengan beban berat.
Keperluan jembatan timbang baru terutama dari kawasan industri, yang dikhawatirkan akan mempercepat kerusakan jalan dan mengganggu kelancaran transportasi jika tidak segera diimbangi dengan fasilitas pengawasan.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kalteng, Yulindra Dedy, Rabu (3/9/2025) mengungkapkan, pihaknya telah mengusulkan pembangunan dua jembatan timbang baru ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub), masing-masing di Simpang Runtu (Kotawaringin Barat) dan Bagendang (Kotawaringin Timur).
“Hanya saja rencana tersebut masih tertahan akibat kebijakan efisiensi anggaran pemerintah pusat,” jelasnya.
Untuk lokasi sudah disiapkan, termasuk satu di Lamandau, namun kewenangan sepenuhnya masih berada di pemerintah pusat.
“Kita harapkan tahun depan, ketika kondisi APBN stabil, pembangunan bisa dimulai,” ujar Yulindra.
Saat ini, lanjutnya, Kalteng baru memiliki dua jembatan timbang aktif, yakni di Barito Timur dan Kapuas.
Padahal, dengan luas wilayah dan tingginya aktivitas angkutan barang, idealnya provinsi ini membutuhkan sedikitnya empat jembatan timbang tambahan, khususnya di perbatasan dengan Kalsel dan Kalbar.
Menurut Yulindra, efektivitas pengawasan kendaraan angkutan berat akan lebih baik bila jembatan timbang dikelola daerah. Namun, kewenangan itu masih terikat pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Diakuinya, kadang pemerintah pusat terbatas dari sisi personel, sementara di daerah memiliki sumber daya yang bisa lebih cepat bekerja.
“Sudah saatnya kewenangan yang menjadi hak daerah dikembalikan, jangan setengah hati,” ucapnya.
Ia menambahkan, Pemprov Kalteng bersama Asosiasi Pemerintah Kabupaten terus mendorong evaluasi UU 23/2014 agar pembangunan infrastruktur penunjang transportasi tidak lagi tersendat karena tarik-menarik kewenangan antara pusat dan daerah. (drt/KPO-4).