Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Kantor CV Dayak Lestari Digeladah Kejati Kalteng Terkait Dugaan Korupsi Tambang

×

Kantor CV Dayak Lestari Digeladah Kejati Kalteng Terkait Dugaan Korupsi Tambang

Sebarkan artikel ini
IMG 20250918 WA0108

PALANGKA RAYA, Kalimantanpost.com – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggeledah kantor CV Dayak Lestari di Jalan Mangku Rambang, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, terkait dugaan korupsi pertambangan zircon sebesar Rp1,3 triliun.

“Penggeledahan ini merupakan tindak lanjut penyelidikan kami terhadap kasus korupsi pertambangan zircon yang tengah kami tangani saat ini,” kata Asisten Intelijen Kejati Kalimantan Tengah Hendri Hanafi di Palangka Raya, Kamis (18/9/2025).

Kalimantan Post

Dia mengungkapkan, dari penggeledahan kemarin, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan korupsi tersebut.

Barang bukti tersebut, yakni satu unit kendaraan roda empat dan sejumlah dokumen penting yang diduga berkaitan dengan aktivitas bisnis dan afiliasi perusahaan dengan PT Investasi Mandiri.

Tim penyidik menyasar beberapa ruangan dalam kantor tersebut, diantaranya ruang direktur, ruang bendahara, ruang rapat, ruang kerja, dan ruang arsip.

“Dalam penggeledahan yang kami lakukan ini, juga disaksikan oleh pemilik rumah dan aparat keamanan setempat,” ucapnya.

Sebelumnya, Kejati Kalteng telah melakukan penyitaan terhadap pabrik pengolahan zircon milik PT Investasi Mandiri yang berlokasi di Desa Tumbang Empas, Kecamatan Mihing Raya, Kabupaten Gunung Mas.

Langkah ini diambil berdasarkan Surat Perintah Penyidikan nomor: Print-05/O.2/Fd.2/08/2025 tanggal 25 Agustus 2025. Penyidikan menyasar aktivitas penjualan dan ekspor komoditas tambang Zircon, Ilmenite, dan Rutil oleh PT Investasi Mandiri sejak tahun 2020 hingga 2025.

Modus mereka adalah menggunakan RKAB sebagai kedok. PT Investasi Mandiri diketahui memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) seluas 2.032 hektare yang berada di Desa Tewang Pajangan dan Tumbang Miwan, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas.

Izin ini diterbitkan oleh Bupati Gunung Mas pada 2010 dan diperpanjang tahun 2020 oleh DPMPTSP Provinsi Kalimantan Tengah.

Baca Juga :  Rumah Tingkat Dua Terbakar, Empat Orang Tewas

Namun dalam praktiknya, perusahaan diduga menggunakan dokumen RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) yang diterbitkan oleh Dinas ESDM Provinsi Kalteng sebagai kedok.

Padahal, komoditas tambang yang dijual bukan berasal dari lokasi IUP PT IM, melainkan dibeli dari penambangan liar oleh masyarakat di berbagai desa di Kabupaten Katingan dan Kuala Kapuas.

“RKAB digunakan seolah-olah sebagai legalisasi penjualan zircon ilegal. Ini adalah bentuk penyimpangan yang sistematis,” ujarnya.

Penyalahgunaan izin tambang ini tidak hanya menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,3 triliun, tetapi juga berdampak pada hilangnya potensi pajak daerah serta kerusakan lingkungan hidup akibat penambangan di kawasan hutan tanpa IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan).

“PT Investasi Mandiri diduga melakukan pembiaran terhadap aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan tanpa izin, yang semakin memperburuk dampak ekologis,” demikian Hendri. (Ant/KPO-3)

Iklan
Iklan